Tipikornews.com ACEH SINGKIL – Gelombang tuntutan keadilan bergulir keras di Kabupaten Aceh Singkil. Ratusan warga yang didominasi mantan karyawan PT Nafasindo, beserta ahli waris tenaga kerja yang telah meninggal dunia, turun ke jalan melakukan aksi damai besar-besaran. Mereka menggeruduk tiga lokasi strategis mulai dari kantor perusahaan, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), hingga Kantor Bupati, menuntut pemenuhan hak normatif yang dinilai jauh di bawah standar, tidak sesuai undang-undang, dan bahkan ada yang sama sekali belum dibayarkan.
Merespons situasi kritis yang berpotensi mengganggu stabilitas kondusivitas daerah ini, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H. selaku Penanggungjawab Timpas 1 Aceh Singkil, Pakar Hukum Internasional, Pakar Ekonomi Nasional, sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, angkat bicara tegas. Ia meminta Bupati Aceh Singkil segera turun tangan memerintahkan Dinas Tenaga Kerja, didukung penuh unsur TNI/Polri melalui Kapolres dan Dandim, untuk duduk bersama menjembatani sengketa ini hingga menemukan titik terang dan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.
“Puncak penyelesaian kasus sengketa hak dan kewajiban antara buruh dan PT Nafasindo ini ada di tangan Bupati Safriadi Oyon. Beliau harus segera memerintahkan Kadisnaker, beriringan dengan Kapolres serta Dandim, untuk menjadi penengah yang netral dan adil. Tujuannya satu: masalah ini tuntas secepatnya, tercapai kesepakatan damai yang saling menguntungkan, dan menjadi teladan bagi perusahaan lain agar tidak main-main atau bersikap spekulatif terhadap nasib pekerjanya,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat dikonfirmasi awak media, termasuk wartawan luar negeri, lewat sambungan telepon selulernya dari Jakarta, Selasa (19/5/2026).
HAK YANG TERABAIKAN: UANG PESANGON HINGGA HAK AHLI WARIS TIDAK DIBERIKAN
Aksi massa ini meletus bukan tanpa alasan kuat. Berdasarkan data yang dihimpun, manajemen PT Nafasindo dinilai sangat melanggar aturan ketenagakerjaan dengan memberikan hak karyawan yang nilainya sangat jauh dari perhitungan norma dan standar yang ditetapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Tiga hak pokok yang menjadi tuntutan utama dan belum dipenuhi secara layak meliputi:
- UP (Uang Pesangon): Kompensasi wajib yang dihitung berdasarkan lamanya masa kerja, namun nilainya diberikan seadanya.
- UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja): Penghargaan atas loyalitas dan pengabdian tenaga kerja yang sama sekali tidak diperhitungkan dengan wajar.
- UPH (Uang Penggantian Hak): Ganti rugi atas hak yang belum diambil seperti cuti tahunan yang belum gugur maupun biaya transportasi.
April Siregar, selaku Koordinator Lapangan aksi orasi, dengan suara lantang menyampaikan keluhan utama kepada awak media. Paling menyayat hati, menurutnya, nasib dua orang tenaga kerja yang telah meninggal dunia. Padahal, salah satu almarhum dikenal telah mengabdikan tenaga, pikiran, dan waktu selama 15 tahun penuh untuk perusahaan. Namun, balasan yang diterima ahli warisnya hanyalah sejumlah uang tunjangan yang nilainya jauh di bawah standar kewajaran, bahkan dinilai sebagai bentuk penghinaan atas pengabdian seumur hidup.
“Bukan hanya itu, hingga hari ini hak-hak rekan-rekan lainnya pun ada yang belum diberikan sama sekali. Kuat dugaan kami, Dinas Tenaga Kerja di sini tidak berpihak kepada pekerja selayaknya fungsinya, melainkan cenderung memihak dan melindungi kepentingan perusahaan semata. Karena merasa dijolimi dan tidak diperlakukan adil, kami terpaksa turun melakukan aksi damai ini demi menuntut hak yang seharusnya milik kami,” tegas April dengan nada kecewa.
EMPAT TUNTUTAN TEGAS: DARI KESELAMATAN KERJA HINGGA PROSES HUKUM WARGA NEGARA ASING
Dalam orasi damai yang tertib namun berapi-api, massa menyuarakan empat poin tuntutan mutlak yang harus dipenuhi dan dikawal ketat oleh pemerintah daerah serta DPRK:
1. Wajib dibentuk tim K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang nyata dan berfungsi, bukan sekadar formalitas.
2. Memerintahkan Dinas Tenaga Kerja untuk mengajukan penghentian total operasional perusahaan, jika terbukti secara sah melanggar standar keselamatan dan ketenagakerjaan.
3. Mengawal dan memaksa manajemen PT Nafasindo segera melunasi hak karyawan yang sudah meninggal dunia dan menyerahkannya kepada ahli waris saat ini juga tanpa ditunda lagi.
4. Mendukung penuh proses hukum agar Warga Negara Asing asal Malaysia yang terlibat dalam manajemen atau kepemilikan perusahaan segera ditangkap dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Massa yang tak terima jawaban manajemen perusahaan yang bungkam seribu bahasa, kemudian bergerak tenang menuju Kantor DPRK Aceh Singkil. Di sana, rombongan disambut hangat oleh Ketua DPRK H. Amaliun, didampingi Pimpinan Komisi Dua Juliadi Bancin dan Warman, S.H. Pihak parlemen daerah secara resmi menyatakan sikap siap mengawal tuntutan warga ini hingga titik darah penghabisan, hingga masalah dinyatakan selesai tuntas.
BUPATI SIAP JADI PENENGAH DAN FASILITATOR
Setelah menyampaikan aspirasi di lembaga legislatif, langkah selanjutnya massa menuju Kantor Bupati. Di hadapan warga, Bupati Aceh Singkil, H. Sapriadi Oyon, memberikan sambutan hangat dan sikap terbuka. Ia menyatakan kesiapan penuh pemerintah daerah untuk memfasilitasi dan memediasi sengketa ini sesegera mungkin.
“Saya duduk di sini untuk rakyat dan demi keadilan. Kami akan segera memanggil pihak manajemen PT Nafasindo untuk duduk satu meja. Kami pastikan dan paksa jika perlu, agar mereka segera menyelesaikan segala kewajiban dan hak-hak yang seharusnya mereka lunasi kepada para pekerja dan ahli warisnya,” janji tegas Bupati Sapriadi Oyon di hadapan massa yang disambut sorak sorai warga.
SIAP AWAL HUKUM TEGAS
Prof. Sutan Nasomal dalam pernyataan akhirnya kembali mengingatkan bahwa sengketa ini bukan sekadar soal uang, melainkan soal harga diri, perlindungan hukum, dan kepastian usaha yang berkeadilan. Ia berharap sikap tegas Pemkab Aceh Singkil dapat menjadi preseden baik bahwa di wilayah hukum tersebut, hukum berdiri tegak di atas semua pihak, dan hak pekerja tidak boleh dianggap angin lalu.
Narasumber:
Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
(Pakar Hukum Internasional, Pakar Ekonomi Nasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia)
Call Center: 087719021960
(TIM REDAKSI)


0 Komentar