"ABAH AING" ST BURHANUDDIN, INI TUNTUTAN LSM MAUNG: JANGAN LINDUNGI OKNUM ANGGOTA DPR DI BALIK SKANDAL KALBAR!

Tipikornews.com , Pontianak, Kalbar 26 Mei 2026 - Suara lantang dan keras kembali menggema dari LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG). Organisasi ini menuntut penegakan hukum tanpa kompromi, menyoroti dugaan korupsi pengadaan BBM Non Subsidi 2020 di Distrik Navigasi Pontianak serta tindakan represif terhadap pers. Secara khusus, LSM MAUNG menunjuk langsung Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin atau akrab disapa "Abah Aing", untuk turun tangan, mengawasi proses, dan memastikan tak ada lagi istilah "kebal hukum", meski pelakunya duduk sebagai wakil rakyat.
 
FAKTA TEGAS: YL, ANGGOTA DPR YANG DIDUGA MELANGGAR BATAS KEWAJIBAN NEGARA
 
Di balik inisial "YL", terungkap nama dan jabatan yang berat: Anggota DPR RI Dapil Kalbar I Fraksi Gerindra, sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Kalbar. Pada tahun 2020 saat proyek berjalan, ia tercatat resmi sebagai Direktur Utama dan pemegang saham terbesar PT Cangka Jaya Nova — perusahaan pemenang lelang bernilai miliaran rupiah.
 
PELANGGARAN NYATA: Saat itu ia sudah berstatus penyelenggara negara, namun masih memegang kendali penuh atas perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah. Ini adalah bentuk nyata konflik kepentingan, pelanggaran larangan merangkap jabatan, dan ketentuan netralitas yang jelas tertulis dalam undang-undang. Kerugian negara terhitung mencapai Rp2,3 Miliar lebih, akibat pembelian di atas harga pasar, dokumen cacat, dan dugaan penandatanganan ganda.
 
Saat diperiksa, YL berusaha mengelak dengan mengaku hanya sebagai Komisaris. Padahal akta perusahaan dan bukti transaksi memastikan dialah pengambil keputusan utama. Langkah ini dinilai MAUNG sebagai upaya sengaja menghalangi penyidikan dan memalsukan keterangan.
 
KRIMINALISASI WARTAWAN: SENJATA KOTOR TUTUPI KEBENARAN
 
Poin yang paling menohok adalah tindakan melaporkan 6 wartawan dari berbagai media ke Polda Kalbar. Tuduhan yang dipakai: pencemaran nama baik, berita bohong, dan pelanggaran UU ITE. Semata-mata hanya karena mereka berani mengangkat fakta dan data yang sah ke permukaan. Tak hanya itu, para jurnalis juga menerima ancaman telepon dan tekanan keamanan yang serius.
 
"Jurnalis hanya menjalankan tugas konstitusional: mengawasi kekuasaan dan menyampaikan informasi publik. Melaporkan mereka adalah cara pengecut membungkam kebenaran demi melindungi oknum pejabat," tegas Juru Bicara LSM MAUNG.
 
Ini bukan sekadar sengketa pribadi, melainkan bagian dari rangkaian tindak pidana untuk mematikan jalur keadilan.
 
DASAR HUKUM TELAH Tersusun RAPI DAN KUAT
 
TERKAIT DUGAAN KORUPSI
UU 31/1999 jo UU 20/2001 Tindak Pidana Korupsi → Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11 & 12: Memperkaya diri, menyalahgunakan wewenang, memalsukan dokumen hingga menghalangi penyidikan. Ancaman 4–20 tahun penjara bahkan seumur hidup.
UU 28/1999 Penyelenggara Negara → Pasal 3 & 10: Larangan keras merangkap jabatan dan konflik kepentingan. YL terbukti melanggar ketentuan ini secara terang-terangan.
UU 17/2003 Keuangan Negara & KUHP Pasal 423 → Penyimpangan anggaran dan perbuatan curang dalam pengadaan barang/jasa.
 
TERKAIT PENGHAMBATAN KERJA PERS
UU 40/1999 Pers → Pasal 4 ayat (2) & Pasal 18 ayat (1): Negara wajib melindungi wartawan; menghambat tugas jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp500 Juta.
UU 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik → Data pengadaan dan keterlibatan pejabat adalah informasi terbuka, berhak diketahui dan diberitakan.
UU 1/2024 Perubahan UU ITE → Melarang keras penggunaan pasal karet untuk membungkam kritik atau pemberitaan berbasis fakta.
 
DESAKAN TEGAS KEPADA JAKSA AGUNG RI
 
Mengingat posisi pelaku yang memiliki kekuatan politik dan pengaruh luas, LSM MAUNG mengirim pesan tegas langsung ke puncak pimpinan kejaksaan:
 
"Abah Aing ,Pak ST Burhanuddin  jangan diam saja, jangan biarkan Kejati Kalbar berjalan lambat atau ketakutan. TURUN TANGAN LANGSUNG, awasi penanganan dari Jakarta, buka semua berkas rahasia, dan tetapkan status hukum YL dengan jujur dan berani. Jangan beri perlakuan istimewa hanya karena dia anggota DPR. HUKUM HARUS SAMA RATA, bagi rakyat biasa maupun wakil rakyat!"
 
MAUNG juga menuntut penyelidikan balik terhadap pihak yang melaporkan dan mengintimidasi wartawan. Jika perlu, penanganan kasus dipindahkan ke Kejagung agar benar-benar bebas dari tekanan kekuasaan lokal.
 
5 TUNTUTAN MUTLAK LSM MAUNG
 
UNGKAP TOTAL: Sebutkan identitas dan peran lengkap YL secara terbuka, apakah saksi, terlapor, atau tersangka.
TETAPKAN TERSANGKA: Jika bukti sudah cukup kuat, segera tetapkan status tersangka — jangan ragu karena jabatan.
BEBASKAN PERS: Hentikan kriminalisasi wartawan, cabut laporan tak berdasar, dan usut tuntas pelaku intimidasi.
SUPERVISI PENUH: Kejagung harus mengawasi langsung, jamin transparansi, dan lapor perkembangan kasus ke publik secara berkala.
PULIHKAN NEGARA: Tuntut pengembalian kerugian negara seutuhnya dan tuntut pelaku dengan hukuman paling berat sesuai undang-undang.
 
"Kasus ini bukan sekadar soal uang miliaran, tapi soal harga diri dan kepercayaan rakyat. Kalau anggota DPR bisa curang, lalu membungkam siapa saja yang berani memberitakan, berarti kita membiarkan hukum dikhianati secara terang-terangan!"  tegas LSM MAUNG.
 
 
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
 
#LSMMAUNG #KorupsiKalbar #AnggotaDPR #KejagungRI #AbahAing #PenegakanHukum #KebebasanPers #TipikorNews

0 Komentar