Tipikornews.com Semarang – Dunia layanan estetika kembali diguncang kasus dugaan malpraktik yang berujung ke meja hijau. Seorang pasien bernama Aprillia Handayani melayangkan gugatan bernilai fantastis, menembus angka Rp1.029.361.400, terhadap Venice Aesthetic Clinic beserta salah satu dokter penanganannya. Gugatan ini bukan sekadar soal hasil kecantikan yang tak memuaskan, melainkan menyangkut dugaan kelalaian medis berat yang merenggut kesehatan dan kualitas hidup klien. (13/04/2026).
Kuasa hukum penggugat, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., maju ke depan memberikan perlawanan hukum yang tegas. Ia menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti nyata adanya pelanggaran prinsip dasar profesi medis yang tak bisa ditawar lagi.
DARI PERAWATAN RINGAN MENJADI BENCANA KESEHATAN
Menurut dalil hukum yang disampaikan, awalnya kliennya hanya datang untuk perawatan ringan. Namun, pasien diduga diarahkan secara agresif untuk mengambil jalur tindakan medis Endolift dengan janji manis manfaat besar dan risiko minim.
Ironisnya, alih-alih mendapatkan wajah yang lebih segar, Aprillia justru menderita kerusakan permanen. Ia mengalami cedera saraf wajah (paresis nervus fasialis), infeksi abses yang parah, hingga trauma jaringan yang hingga kini belum pulih.
"Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidakjujuran informasi sebelum tindakan. Informed consent yang didapat dipertanyakan keabsahannya karena risiko sesungguhnya tak pernah disampaikan secara gamblang. Ini bukan ketidakberuntungan, ini dugaan kelalaian serius," tegas Sugiyono.
KRUSIALNYA "WAKTU" YANG DICURI: DUGAAN DELAY OF TREATMENT
Titik paling menyakitkan dalam kasus ini menurut Sugiyono adalah saat penanganan pasca tindakan. Ketika gejala bahaya mulai muncul—seperti pembengkakan hebat dan tanda infeksi—pihak klinik justru meremehkannya, menyebut kondisi tersebut "aman-aman saja".
Penanganan yang terlambat dan terhambat inilah yang dinilai menjadi pemicu utama memburuknya kondisi pasien.
"Dalam dunia medis, detik itu nyawa. Keterlambatan penanganan atau delay of treatment ini diduga kuat memperparah kerusakan yang seharusnya masih bisa dihentikan. Jika terbukti, ini adalah kesalahan fatal yang tak termaafkan," bantahnya.
INSTITUSI HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Gugatan ini tak hanya menyasar dokter pelaksana, tetapi juga menyeret Venice Aesthetic Clinic sebagai badan hukum. Mengacu pada Pasal 1367 KUHPerdata, Sugiyono menegaskan bahwa institusi wajib menjamin standar keamanan dan mengawasi kinerja jajarannya. Kelalaian sistem pengawasan dianggap ikut bertanggung jawab atas musibah yang menimpa pasien.
Nilai gugatan miliaran rupiah tersebut mencakup kerugian materiil, biaya pengobatan berkelanjutan, hingga kompensasi atas penderitaan fisik dan mental yang mendalam.
AWAL DARI PERUBAHAN STANDAR LAYANAN
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan pengawas kesehatan. Sugiyono berjanji akan membongkar seluruh fakta di persidangan demi mendapatkan keadilan bagi kliennya sekaligus memberikan pelajaran berharga bagi industri layanan kecantikan.
"Kami tidak main-main. Kasus ini adalah pemicu agar standar perlindungan pasien di Indonesia makin diperketat. Keamanan dan kesehatan pasien tidak boleh dikorbankan demi keuntungan semata," pungkasnya tegas.
Baramakassar_

0 Komentar