Tipikornews.com ACEH SINGKIL – Di tengah perayaan HUT ke-27 Kabupaten Aceh Singkil, lahir sebuah tekad baja dan harapan baru. Bertepatan dengan momen bersejarah tersebut, Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP) resmi hadir, menyuarakan aspirasi masyarakat yang selama ini terabaikan.
Kehadiran mereka disambut hangat oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., yang dalam pidatonya melontarkan pernyataan sangat tegas: Seluruh perusahaan besar perkebunan kelapa sawit wajib memberikan hak plasma kepada daerah dan masyarakat!
"ATURAN SUDAH JELAS, WAJIB 20% DARI HGU!"
Dalam upacara peringatan HUT yang digelar di halaman Kantor Bupati, Senin (27/04), Wagub Fadhlullah menegaskan komitmen pemerintah daerah.
"Seluruh perusahaan sawit besar yang ada di Aceh wajib memberikan plasma kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat dengan skema 20:80 dari luas HGU. Ini aturan pemerintah, dan ini wajib ditaati!" tegasnya lantang.
Ia menyoroti bahwa Aceh Singkil memiliki potensi luar biasa, mulai dari perkebunan, perikanan, pariwisata bahari, hingga ekosistem rawa yang kaya. Semua ini harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam, bukan hanya untuk keuntungan segelintir pihak.
TMP-TP LAHIR: "DIMANA BUMI KAMI PIJAK, DI SITU LANGIT KAMI JUNJUNG"
Lahirnya TMP-TP menjadi simbol perlawanan dan perjuangan. Dengan prinsip yang sangat dalam, "Dimana bumi kami pijak, di situ langit kami junjung", tim ini hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat atas tanah dan kekayaan alam sendiri.
Pengurus Sementara TMP-TP Aceh Singkil, Nurrizal Kahfy Pohan, menegaskan posisinya tanpa kompromi.
"Mengingat Aceh Singkil masih masuk daerah tertinggal dan miskin, kami TMP-TP tidak ada tawar menawar lagi. Seluruh perusahaan perkebunan yang sudah punya IUP dan HGU, WAJIB melaksanakan kewajiban plasma. Rakyat sudah terlalu lama menunggu!" ujarnya tegas.
PROF. SUTAN NASOMAL: INI HUKUM NEGARA, BUKAN PERMOHONAN!
Pakar Hukum Pidana Internasional yang juga menjabat sebagai Pembina TMP-TP, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kepedulian Wagub Fadhlullah.
Di tengah isu viral sengketa wilayah, Prof. Sutan menegaskan bahwa perjuangan membebaskan Aceh Singkil dari kemiskinan adalah prioritas utama.
"Dengan kekayaan alam yang dimiliki, sudah sepantasnya masyarakat sejahtera. Perusahaan sawit wajib memfasilitasi kebun plasma seluas 20% dari total HGU, sesuai PP No. 18 Tahun 2021. Ini bukan permintaan, ini HUKUM yang harus dipenuhi saat pengurusan atau perpanjangan izin!" tegasnya.
Ia menjelaskan, aturan ini dibuat demi keadilan sosial dan kemitraan. Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton di tanah sendiri sementara kekayaan dieksploitasi.
"Saya siap menjadi Pembina dan Penasihat. Kami ingin Aceh Singkil segera terbebas dari belenggu kemiskinan dan menjadi daerah yang ADIL dan BERMARTABAT," tambahnya penuh keyakinan.
PERJUANGAN HAK YANG TERABAIKAN
Prof. Sutan menutup dengan pesan yang sangat menyentuh namun tegas.
"Oleh karena itu TMP-TP hadir: untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang sudah terlalu lama terabaikan. Kekayaan alam ini milik rakyat, dan rakyat yang harus menikmatinya!" pungkasnya.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM REDAKSI

0 Komentar