Tipikornews.com SEMARANG – Sebuah pertarungan hukum yang menegaskan batas tegas antara ruang bisnis dan ruang pidana kini bergulir di Pengadilan Negeri Ungaran. Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sugiyono, S.E., S.H., M.H. & Rekan, melancarkan gugatan praperadilan menantang keras langkah Kepolisian Resor Semarang yang menetapkan pengembang perumahan subsidi, Imam Wakhid Mukhsinin, sebagai tersangka. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mengkriminalisasi urusan keperdataan semata. (10/04/2026).
Dipimpin langsung oleh legal advisor kawakan Sugiyono, S.E., S.H., M.H., tim pembela hukum menilai ada ketimpangan serius dalam penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian.
BISNIS ADALAH BISNIS: KONTRAK TAK BOLEH DIPENJARAKAN
Dalam dalil hukumnya, Sugiyono menegaskan dengan lugas bahwa akar masalah ini adalah klasik dalam dunia usaha: sengketa kontrak. Hubungan antara kliennya selaku pengembang dengan pihak pelapor selaku kontraktor telah diikat secara sah dalam perjanjian kerja sama yang rinci.
"Hak, kewajiban, pembayaran, hingga masa garansi diatur hitam di atas putih. Klien saya menahan sisa pembayaran adalah hak mutlak karena ada pekerjaan yang belum tuntas dan cacat sesuai masa garansi. Ini murni wanprestasi (ingkar janji), bukan kejahatan. Sangat keliru dan menyimpang jika ditarik paksa ke ranah pidana," tegas Sugiyono dengan nada tegas.
Ia menuding adanya kecenderungan menjadikan instrumen kepolisian sebagai alat penekan untuk memenangkan kepentingan sepihak, yang merusak iklim berusaha yang sehat.
CACAT PROSEDUR: MINIM BUKTI & TANPA UNSUR KEJAHATAN
Serangan tajam diarahkan pada fondasi penetapan tersangka yang dinilai rapuh. Sugiyono menyoroti ketidakpenuhan syarat minimal alat bukti dalam hukum acara pidana.
"Di mana unsur penipuan atau penggelapannya? Tidak ada identitas palsu, tidak ada barang fiktif. Proyek nyata, pekerjaan terlaksana, dan serah terima sudah terjadi. Tidak ada niat jahat sejak awal. Menjeratnya dengan pasal pidana sama saja dengan mengkriminalisasi aktivitas ekonomi warga negara," bantahnya keras.
Ditambah lagi, fakta di lapangan menunjukkan kliennya sangat kooperatif dan selalu hadir saat dipanggil. Tindakan penangkapan dan penahanan yang tetap dipaksakan dinilai berlebihan, tidak manusiawi, dan melanggar prinsip proporsionalitas.
TUNTUT PENGHENTIAN: TEGASKAN PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM
Melalui mekanisme praperadilan ini, tim hukum menuntut hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan Polres Semarang adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sebagai konsekuensi mutlak, proses penyidikan harus dihentikan seketika.
Sugiyono menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi jalan terakhir (ultimum remedium), bukan jalan pintas untuk menyelesaikan sengketa sipil.
Perkara ini kini menjadi sorotan publik. Di bawah kendali hukum Sugiyono, kasus ini diharapkan menjadi penanda batas yang jelas: bahwa meja hijau perdata adalah tempatnya menyelesaikan sengketa kontrak, bukan di balik jeruji besi kepolisian.
BM

0 Komentar