"PUTUSAN 41 DIDUGA CACAT HUKUM!" ANDIS AGUNG DESAK PT MAKASSAR TEGAS USUT HAKIM SUBAI

Tipikornews.com  – Perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan kepastian hukum terus bergulir. Kuasa Hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA, yang akrab disapa Andis, kembali hadir dengan gagah berani di Pengadilan Tinggi Makassar, Rabu (29/04/2026).
 
Kedatangannya kali ini bukan sekadar basa-basi, melainkan membawa misi mulia: Mendesak kejelasan tindak lanjut laporan pelanggaran etika dan hukum terhadap Hakim Subai, S.H., M.H., terkait Putusan Nomor 41/PN Makassar yang dinilai sarat kejanggalan.
 
Sudah lebih dua bulan berlalu sejak laporan diajukan dan klarifikasi dilakukan, namun hingga kini belum ada titik terang yang memuaskan. Andis menuntut, institusi hukum harus berani bertindak tegas, tidak boleh berjalan di tempat.
 
"INI BUKAN SEKADAR BEDA PENDAPAT, INI KONTRADIKSI YANG NYATA!"
 
Andis menyoroti dengan mata tajam bahwa Putusan Nomor 41 tersebut bukan hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga diduga kuat mengandung pelanggaran kode etik dan cacat yuridis yang mencolok.
 
Yang paling mencengangkan adalah adanya "Blunder Hukum" yang fatal, di mana lahir dua putusan yang saling bertolak belakang.
 
"Satu putusan menyatakan perkara dihentikan, namun putusan lain justru membuka kembali. Ini bukan sekadar perbedaan tafsir, ini adalah kontradiksi yang menciptakan kekacauan hukum! Bagaimana masyarakat bisa percaya jika aturan main berubah-ubah begitu saja?" tegas Andis dengan penuh wibawa.
 
MENGAPA SPDP BARU DASARKAN PUTUSAN CACAT?
 
Kritikan pedas juga dilayangkan terhadap langkah penyidik Polrestabes Makassar yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dengan mendasarkan pada Putusan Nomor 41 tersebut.
 
Menurut Andis, tindakan ini sangat mengabaikan kekuatan hukum tetap dari Putusan Praperadilan Nomor 29.
 
"Dalam Putusan Nomor 29, klien kami, Ishak Hamzah, sudah dinyatakan TIDAK TERBUKTI melakukan tindak pidana Pasal 167 dan 263 KUHP. Bahkan hakim memerintahkan pemulihan nama baik dan ganti rugi! Lalu mengapa kini muncul putusan lain yang justru dipakai untuk menjerat kembali? Ini jelas melanggar asas kepastian hukum," paparnya panjang lebar.
 
APRESIASI RESPON, TAPI TUNTUT TINDAKAN NYATA
 
Dalam pertemuan tersebut, Andis dan tim diterima langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Hal ini dinilai sebagai respons positif dan keterbukaan yang luar biasa.
 
Namun, Andis juga mencatat penjelasan resmi bahwa mekanisme penilaian pelanggaran hakim berada di bawah wewenang pengawasan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas (Bawas).
 
"Kami mengapresiasi penerimaan yang luar biasa dari pimpinan. Namun, kami juga memahami batas kewenangan. Meskipun begitu, laporan ini harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Proses sudah jalan, tim pemeriksa sudah bentuk, kami sudah diperiksa, tapi mana hasilnya?" tanyanya menohok.
 
PERJUANGAN TUNTAS: JAGA MARWAH HUKUM
 
Andis menegaskan dengan tegas bahwa ia tidak akan mundur selangkah pun. Perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan klien, melainkan untuk menjaga martabat dunia peradilan agar tetap terpercaya di mata rakyat.
 
"Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum yang jelas. Ini menyangkut prinsip keadilan. Hukum harus tegak lurus, tidak boleh bengkok, dan tidak boleh ada putusan yang saling memakan diri sendiri," pungkasnya bulat.
 
Masyarakat pun kini menunggu, apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau birokrasi hukum kembali berjalan lambat tanpa arah?
 
 
 
Publisher : TIM/RED
Penulis : Bara Makassar

0 Komentar