Tipikornews.com Aceh Timur- JAKARTA – Dunia pendidikan diguncang skema pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Pakar Hukum Internasional dan Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., melontarkan kecaman paling keras terhadap praktik busuk yang terjadi di sejumlah sekolah di Kabupaten Aceh Tengah.
Ia menegaskan dengan lantang: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah mencakup seluruh biaya operasional. Oleh karena itu, setiap pungutan berkedok komite atau iuran rutin adalah PUNGLI yang harus diproses hukum hingga tuntas, termasuk memecat kepala sekolah yang bertanggung jawab.
"JANGAN COBA-COBA BERMAIN API, ITU JELAS PUNGLI!"
Dalam keterangannya yang sangat tegas, Prof. Sutan Nasomal tidak main-main menyoroti kebijakan yang membebani orang tua.
"Saya tegaskan sekali lagi! Dana BOS sudah tanggung biaya anak di berbagai tingkatan sekolah, mulai dari SD, MI, SMP, MTs, hingga SMA dan MA. Jadi kalau masih ada yang memungut uang dengan nominal tertentu, itu JELAS PUNGLI!" ujarnya membelalakkan mata.
Ia menuntut tindakan tegas tanpa kompromi.
"Kalau terbukti melakukan pungutan liar, proses hukum dan PECAT Kepala Sekolah yang bersangkutan! Jangan biarkan mereka bermain api dengan masa depan anak bangsa dan hak rakyat," tegasnya.
Prof. Sutan juga meminta tim Siber dan seluruh elemen masyarakat untuk "pasang telinga", mengawasi dan memberantas kebusukan ini, baik di sekolah negeri maupun swasta.
FAKTA MENGERIKAN: RP 1,4 MILIAR PER TAHUN TERSERAP?
Sorotan tajam kini mengarah ke SMK Negeri 1 Takengon dan sekolah-sekolah lainnya. Berdasarkan pengakuan wali murid, mereka dipaksa membayar iuran rutin mencapai Rp 100.000 per bulan (Rp 90 ribu komite + Rp 10 ribu OSIS).
Jika dihitung dengan jumlah siswa sekitar 1.200 orang, potensi dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 120 Juta per bulan, atau meledak hingga lebih dari Rp 1,4 Miliar per tahun. Angka fantastis yang memunculkan tanda tanya besar: Ke mana aliran dana itu pergi? Dan apakah dikelola secara transparan?
Padahal, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah DILARANG melakukan pungutan. Yang diperbolehkan hanyalah sumbangan sukarela tanpa penetapan nominal.
"ITU BUKAN SUMBANGAN, ITU PEMAKSAAN!"
Prof. Sutan Nasomal memperjelas posisi hukum.
"Iuran rutin dengan nominal yang ditentukan itu bukan sumbangan, itu pungutan! Sekolah tidak boleh membebani orang tua di luar aturan yang berlaku. Pengelolaan dana harus transparan, bisa diaudit, dan dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.
PIHAK SEKOLAH BUNGKAM, KACABDIN TAK BISA DIHUBUNGI
Hingga berita ini diturunkan, kondisi semakin mencurigakan. Pihak sekolah yang dilaporkan tidak memberikan klarifikasi. Bahkan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan setempat yang dihubungi pada Kamis (30/04/2026), nomor teleponnya justru tidak aktif.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutupi kebenaran. Masyarakat kini menuntut, instansi berwenang harus segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan.
"Jangan biarkan kebusukan ini terus berlanjut. Pendidikan harus bersih dari korupsi dan pungli! Keadilan harus ditegakkan sekarang juga!" pungkas Prof. Dr. Sutan Nasomal dengan penuh penekanan.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM REDAKSI

0 Komentar