Tipikornews.com Pontianak Kalbar – Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset kini menjadi harapan terbesar bagi tegaknya keadilan di Indonesia. Dijuluki sebagai "Tongkat Sakti", aturan ini dinilai sebagai senjata pamungkas yang mampu merontokkan kekayaan hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada pemiliknya yang sah: Rakyat Indonesia.
Dalam konsep hukum yang progresif, RUU ini tidak hanya mempertegas aturan yang sudah ada, tetapi juga memperluas serta mempermudah mekanisme pengambilan kembali aset negara yang telah dirampok melalui korupsi, pencucian uang, hingga narkotika.
Keunggulan utamanya terletak pada mekanisme in rem, di mana aset bisa disita dan diambil alih meskipun pelaku kabur, meninggal dunia, atau tidak dapat diadili. Tidak ada lagi celah bagi kejahatan untuk menikmati hasil curiannya!
SUARA TEAS MAUNG: JANGAN TUNDA, NEGARA SEDANG RUGI!
Dewan Pimpinan Pusat LSM MAUNG (Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan) menyatakan sikap tegas dan dukungan penuh tanpa syarat. Bagi mereka, undang-undang ini adalah instrumen vital yang tidak boleh lagi ditunda kehadirannya.
Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, menegaskan dengan lantang:
"Korupsi adalah musuh bersama yang telah merugikan bangsa dan negara secara luar biasa. RUU Perampasan Aset adalah instrumen hukum yang sangat penting dan mendesak untuk segera disahkan. Ini adalah cara efektif untuk mengambil kembali aset negara yang telah dicuri, dan mengembalikannya untuk kepentingan rakyat," ujarnya penuh wibawa.
Hadysa Prana memperingatkan, setiap detik yang tertunda berarti kerugian negara terus bertambah. MAUNG tidak akan membiarkan aturan ini dilemahkan atau dijadikan mainan politik semata.
"MAUNG akan terus mengawal agar undang-undang ini benar-benar menjadi 'tongkat sakti' yang ampuh memukul kejahatan, bukan alat untuk kepentingan kelompok tertentu. Kami mengajak seluruh elemen bangsa bersatu, desak DPR dan Pemerintah agar segera melahirkannya!" serunya membakar semangat.
MERONTOKKAN KETIDAKADILAN: ASET RAKYAT HARUS KEMBALI UTUH
Saat ini, sistem hukum sering kali terkungkung oleh aturan yang mengharuskan pelaku diadili terlebih dahulu sebelum aset disita. Akibatnya, banyak harta hasil curian yang lolos dan dinikmati keluarga atau pihak ketiga saat pelaku kabur atau meninggal dunia.
Dengan hadirnya UU Perampasan Aset, negara memiliki gigi yang jauh lebih tajam. Negara bisa memblokir, menyita, dan mengambil alih kekayaan tersebut melalui mekanisme pengadilan, demi memulihkan kerugian finansial yang ditimbulkan.
MAUNG menekankan, aturan ini harus berjalan seimbang efektif namun tetap menjaga hak asasi manusia namun satu hal yang mutlak: Keadilan harus menang, rakyat harus sejahtera.
EFEK JERA MAKSIMAL: TAK ADA KEUNTUNGAN DARI KEJAHATAN
Bagi MAUNG, pengesahan RUU ini adalah bukti nyata keseriusan negara dalam membasmi kezaliman. Semoga "Tongkat Sakti" ini segera hadir dan memberikan efek jera yang luar biasa.
Menjamin bahwa tidak ada satu pun keuntungan hasil tindak pidana yang dapat dinikmati pelakunya. Semua harus dikembalikan sepenuhnya, untuk kemakmuran bangsa, untuk keadilan rakyat yang telah lama tertunda.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG


0 Komentar