Tipikornews.com SOPPENG Sulawesi Selatan – Komitmen Polres Soppeng dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan dengan nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.A.L (43) di wilayah Takalala, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
Penangkapan dilakukan secara sigap pada Rabu malam, 1 April 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, tepat di area SPBU Takalala, Kelurahan Tettikenrarae. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan total berat bruto mencapai 4,48 gram.
Respons Cepat Atas Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, tim operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengamanan.
Saat dilakukan pemeriksaan, barang haram tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tidak berhenti di situ, berdasarkan pengembangan informasi dan keterangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu orang lainnya berinisial S yang diduga terlibat jaringan ini.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Soppeng: Narkoba Tidak Ada Ruang!
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberi celah bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus bergerak cepat dan tegas memberantas peredaran narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” tegas Kapolres dengan tegas.
Lebih lanjut, AKBP Aditya Pradana mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjadi mata dan telinga kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat krusial dalam upaya pemberantasan ini. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
HMS


0 Komentar