Tipikornews.com MAKASSAR Sulawesi Selatan – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra layanan publik, kali ini menyasar proses penimbangan bagasi penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Sejumlah pengguna jasa mengaku resah dan dirugikan akibat biaya tambahan yang dinilai tidak wajar dan tidak transparan.
Berdasarkan keterangan penumpang, pungutan tambahan sering kali dikenakan meskipun berat barang bawaan masih berada dalam batas kuota resmi, yaitu maksimal 40 kilogram per tiket.
“Barang kami masih sesuai aturan berat, tapi tetap diminta bayar lebih hanya karena alasan tas atau kardus dianggap besar ukurannya. Kalau sedikit saja melebihi, tarifnya langsung melonjak tidak masuk akal,” ujar salah satu penumpang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
PRAKTIK LAMA YANG MENJADI RAHASIA UMUM
Penelusuran di lapangan mengungkap bahwa dugaan praktik ini diduga telah berlangsung lama dan menjadi “rahasia umum” di lingkungan pelabuhan, bahkan kerap menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat sekitar.
Penumpang menduga adanya permainan tarif oleh oknum tertentu yang memanfaatkan celah dalam sistem penimbangan. Biaya yang ditagihkan sering kali tidak disertai rincian yang jelas, tanpa struk resmi, dan cenderung memberatkan. Isu ini juga menyebutkan keterlibatan oknum pada bagian pelayanan yang berkaitan langsung dengan sistem komputerisasi timbangan.
BURUH ANGKUT JADI KORBAN SALAH PAHAM
Situasi ini juga berdampak buruk bagi buruh angkut pelabuhan atau yang dikenal sebagai “buruh coklat hijau”. Mereka mengaku sering menjadi sasaran kemarahan dan tudingan dari penumpang yang merasa dirugikan, padahal mereka hanya menjalankan tugas mengangkut barang dan tidak mengetahui mekanisme perhitungan tarif.
“Kami hanya angkat barang. Tapi sering dituduh ikut ambil untung, padahal kami tidak tahu soal hitungan tarif. Kami juga jadi korban salah paham,” keluh salah satu buruh angkut.
PUBLIK DESAK PENINDAKAN TEGAS
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Pelni maupun otoritas pelabuhan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan pungli tersebut.
Kondisi ini memicu kemarahan publik yang menuntut transparansi penuh dan pengawasan ketat. Masyarakat mendesak Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, kepolisian, dan kejaksaan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
“Jika memang ada pelanggaran, harus dibongkar dan ditindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan praktik kotor ini terus terjadi dan merugikan rakyat yang menggantungkan harapan pada layanan transportasi laut,” tegas salah satu pengamat.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dan perusahaan negara dalam memberantas pungli, serta menjamin keadilan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM REDAKSI


0 Komentar