Tipikornews.com Gowa Sul-Sel – Angka miliaran rupiah dalam pengelolaan pendidikan kembali menyita perhatian. SMK Negeri 2 Gowa kini berada di pusat sorotan tajam usai dilaporkan ke jalur hukum atas dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anti Korupsi (SOMASI) resmi membuka kotak pandora ini dengan melayangkan laporan nomor 005/DP/LSM SOMASI/II/2026 ke Kejaksaan Negeri Gowa pada Rabu (25/02/2026) silam.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan selama tiga tahun anggaran, yakni 2023, 2024, dan 2025, nilai yang dipermasalahkan mencapai angka yang tidak main-main: Rp5.894.400.000. Jumlah yang disebut sangat krusial bagi roda operasional sekolah dan kesejahteraan siswa.
SOMASI: UANG RAKYAT HARUS BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Sekretaris Jenderal LSM SOMASI, Solihin Nappa, SH., didampingi Ketua Muh. Ramli Dg. Tojeng, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk kontrol sosial yang tidak bisa ditawar. Di tengah maraknya kasus korupsi dana publik, pengawasan ketat mutlak dilakukan.
"Angka mendekati Rp5,9 miliar ini bukan uang receh. Ini adalah amanah negara untuk pendidikan. Kami pastikan setiap rupiah jatuh ke tempat yang semestinya. Jika ada ketidakberesan, harus dibongkar. Kami tetap berpegang pada asas hukum, tapi kebenaran faktual harus diungkap demi keadilan," tegas Solihin usai menyerahkan berkas di ruang PTSP Kejaksaan Negeri Gowa.
KEPSEK ALIM BAHRI: 100% SESUAI ATURAN, SIAP DIPERIKSA
Di sisi lain, Kepala Sekolah SMKN 2 Gowa, Alim Bahri, tidak tinggal diam menghadapi badai isu yang viral di media sosial. Ia membentengi diri dengan data dan keyakinan penuh. Dalam klarifikasi tegasnya, Alim Bahri menampik adanya penyimpangan sekecil apa pun.
"Kami nyatakan kepada seluruh masyarakat: Penggunaan dana BOS di sekolah ini 100% transparan dan akuntabel. Kami berjalan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. Ada bukti administrasi lengkap, ada pencatatan rinci, semuanya digunakan demi kepentingan sekolah dan siswa," ujarnya.
Bahkan, pintu pemeriksaan pun dibuka selebar-lebarnya. "Kami tidak menutup diri. Silakan periksa, kami serahkan semua dokumen. Kami yakin apa yang kami lakukan benar dan untuk kemajuan pendidikan," tambahnya mantap.
REGULASI KETAT DAN GARIS MERAH YANG JELAS
Sebagai landasan hukum, pengelolaan dana BOS tahun 2025 diikat oleh Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dengan sistem pemantauan digital via ARKAS dan MARKAS. Aturan ini sangat tegas menarik garis batas: Dana DILARANG keras jika dipindah ke rekening pribadi atau digunakan di luar kepentingan sekolah.
Kini, mata publik dan aparat penegak hukum tertuju pada meja hijau. Akankah dugaan kuat ini terbukti, ataukah justru kehati-hatian sekolah yang akan menjadi pemenangnya? Waktu dan hasil investigasilah yang akan menjawab.
BM

0 Komentar