Tipikornews.com KONAWE Sulawesi Tenggara – Dugaan pelanggaran prosedur berat dan penyalahgunaan wewenang mencuat di Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. Kepala Desa setempat kini menjadi sorotan tajam terkait pengesahan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPFBT) yang dinilai bertentangan dengan fakta hukum yang sudah mapan.
Kejanggalan ini diungkap oleh Nurlan, S.H., selaku kuasa hukum pemilik tanah. Penelusuran menemukan adanya dokumen SPFBT Nomor 140/121/2022 tertanggal 12 Juli 2022 atas nama Muhammad Yusuf Tolikaka, yang disahkan oleh Kepala Desa. Padahal, secara administrasi negara, bidang tanah tersebut telah memiliki payung hukum yang kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 124 Tahun 1987 atas nama Malik Pagala.
ALAS HAK GANDA UNTUK MENARA BTS
Fakta kian serius ketika diketahui dokumen SPFBT bermasalah tersebut dijadikan landasan dalam perjanjian sewa-menyewa antara pihak berinisial 'Y' dengan PT Protelindo untuk pendirian menara BTS di lokasi tersebut.
Menurut Nurlan, tindakan mengesahkan surat penguasaan di atas tanah yang sudah bersertifikat bukan sekadar kekeliruan administrasi. "Ini adalah bentuk penyerobotan hak milik yang nyata sekaligus indikasi penyalahgunaan jabatan. Aturan sudah jelas, tanah bersertifikat tidak memerlukan surat keterangan desa lagi," tegasnya.
Padahal, kebijakan pembatasan peran desa dalam penerbitan dokumen tanah sudah digalakkan ATR/BPN sejak 2017-2018 dan diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 untuk mencegah tumpang tindih.
LANDASAN HUKUM KOKOH: DARI UUD 1945 KE KUHP
Secara hukum, perbuatan ini dianggap mencederai konstitusi. Hak milik pemilik dijamin oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Lebih jauh, tindakan memfasilitasi penguasaan tanah tanpa hak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 385 KUHP.
SIAP LAPORKAN KE POLISI DAN KEJAKSAAN
Tidak ada kompromi, pihak pemilik tanah bergerak tegas. Dugaan penyerobotan tanah akan dilaporkan ke Kepolisian. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan wewenang aparat desa selaku penyelenggara negara akan segera disampaikan ke Kejaksaan untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Iman p

0 Komentar