Tipikornews.com SEMARANG – Polemik perizinan pendirian yayasan pendidikan di Kabupaten Semarang kini mencapai titik kritis. Di saat seluruh syarat administratif dan hukum telah terpenuhi sempurna, proses justru terhenti. Alasan yang dikemukakan dinilai sangat janggal: hanya karena adanya penolakan dari segelintir warga. (Senin, 6/4/2026).
Ironisnya, pihak pengelola telah mengantongi dukungan resmi dari Ketua RT dan RW setempat, serta memenuhi seluruh standar kelayakan. Namun, keberatan yang muncul dari kelompok kecil justru dijadikan alasan utama untuk menahan proses, seolah memberikan hak veto yang tidak diatur dalam undang-undang.
KEPUTUSAN TUNDUK PADA TEKANAN, BUKAN PADA ATURAN
Dalam konferensi pers yang digelar, Kuasa Hukum Yayasan, Sugiyono, SE., S.H., M.H., menyuarakan keprihatinan mendalam. Ia menilai fenomena ini sebagai indikasi serius adanya penyimpangan dalam praktik penegakan hukum di daerah.
“Kami melihat gejala yang sangat mengkhawatirkan. Instansi terkait seolah tidak lagi berdiri tegak di atas landasan hukum, melainkan mulai tunduk pada tekanan yang tidak memiliki dasar yuridis yang jelas. Ini bukan sekadar soal izin, ini soal keberanian dan independensi,” tegas Sugiyono dengan nada tegas.
Menurutnya, dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan harus lahir dari pertimbangan objektif dan fakta hukum, bukan didikte oleh opini atau desakan kelompok tertentu.
“Jika penolakan segelintir orang dijadikan alasan untuk menghambat hak yang sah, maka itu bukan lagi pertimbangan administratif. Itu adalah pembiaran atas tekanan yang sewenang-wenang,” ujarnya.
PRESEDEN BURUK YANG MENGANCAM SISTEM
Sugiyono memperingatkan, jika praktik ini dibiarkan terus terjadi, dampaknya akan sangat luas dan merusak tatanan.
“Ini akan menjadi preseden buruk. Jika segelintir pihak bisa menghentikan kebijakan publik, maka yang terjadi bukan lagi pemerintahan hukum, melainkan pemerintahan berdasarkan tekanan. Ini adalah kemunduran besar bagi sistem hukum kita,” serangnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa runtuhnya independensi lembaga negara berarti runtuhnya pula kepercayaan masyarakat.
“Ketika keputusan tidak lagi murni berdasarkan aturan, maka independensi hancur. Dan ketika independensi hilang, kepercayaan publik akan ikut runtuh total,” tambahnya.
Sugiyono juga menegaskan, tidak ada satu pun pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan persetujuan mutlak 100% warga, selama syarat formal telah dipenuhi.
SIAP TEMPUH JALUR HUKUM SAMPAI TUNTAS
Menghadapi situasi ini, pihak yayasan memastikan tidak akan mundur. Langkah hukum telah disiapkan secara matang untuk membela hak dan kebenaran.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika hambatan ini terus berlanjut, kami siap menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami juga membuka peluang untuk melaporkan dugaan maladministrasi yang merugikan pihak kami,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi cermin nyata bagi seluruh pemangku kebijakan.
Apakah hukum masih menjadi panglima tertinggi, atau justru telah kalah oleh tekanan yang tidak sah?
Jawaban dari pertanyaan ini akan menentukan masa depan penegakan hukum di negeri ini. Apakah tetap tegas dan adil, atau hanya tinggal tulisan mati di atas kertas.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM REDAKSI

0 Komentar