Tipikornews.com Mempawah,Kalbar – Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil skylift di Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2019 kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) turun tangan dengan sikap tegas, menuntut agar kasus bernilai miliaran rupiah ini diselesaikan secara total, bukan sekadar setengah hati.
RAJAWALI mendesak agar identitas warga pelapor yang selama ini disembunyikan dapat diungkapkan. Langkah ini diambil berdasarkan keyakinan kuat bahwa mengungkap fakta demi kepentingan umum adalah hak yang dilindungi undang-undang, dan tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah.
DASAR HUKUM KUAT: MENGUNGKAP KEBENARAN BUKAN TINDAK PIDANA
RAJAWALI menegaskan, terdapat payung hukum yang jelas dan kokoh melindungi setiap upaya pencarian kebenaran:
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 433 ayat (3) dan 434 secara tegas menyatakan bahwa pencemaran nama baik tidak dipidana jika dilakukan demi kepentingan umum atau berdasarkan fakta yang benar.
UU ITE Terbaru (UU No. 1 Tahun 2024)
Pasal 27A tidak berlaku bagi informasi yang disampaikan untuk membela diri atau kepentingan umum.
Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Menegaskan bahwa hukum tidak boleh mengkriminalisasi kebebasan berpendapat, terutama dalam kasus korupsi.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Mengungkap fakta demi kepentingan umum bukanlah pencemaran nama baik, melainkan bentuk kepedulian dan perjuangan keadilan," tegas Sekjen DPP RAJAWALI, Krista Hadi Wijaya, dengan penuh wibawa.
MISTERI "ED ALIAS DD": SIAPAKAH SOSOK DI BALIK PEMBAYARAN TERAKHIR?
Dalam kasus ini, publik dihadapkan pada fakta yang mencurigakan. Proses hukum saat ini dinilai hanya berhenti pada nama AR dan HS, yang seolah dijadikan "tumbal" atau pihak yang dipersalahkan.
Namun, dalam alur pembayaran terakhir proyek bernilai miliaran tersebut, muncul nama lain dengan inisial "ED alias DD". Keberadaan nama ini menimbulkan tanda tanya besar: Siapa sosok di balik inisial tersebut? Dan mengapa hingga saat ini nama tersebut belum terseret ke meja hijau?
Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini belum tuntas. Ada dugaan upaya untuk menutupi keterlibatan pihak-pihak lain, sementara kerugian negara terus menjadi beban bersama.
DESAKAN MUTLAK: USUT TUNTAS, JANGAN ADA YANG LEPAS!
RAJAWALI memberikan peringatan keras dan harapan besar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.
"Kami meminta Kejari Mempawah berani membuka tabir ini secara gamblang. Jangan berhenti hanya pada AR dan HS. Usut tuntas siapa 'ED' alias 'DD' yang muncul dalam pembayaran terakhir," seru Krista Hadi Wijaya.
"Jangan biarkan ada pihak yang lepas tangan dan menjadikan orang lain sebagai tumbal. Kasus ini harus diselesaikan secara total demi tegaknya hukum dan keadilan di Mempawah," pungkasnya tegas.
Hukum harus berjalan lurus. Kebenaran tidak boleh ditutup-tutupi, dan keadilan harus diraih sepenuhnya, bukan setengah jalan!
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI


0 Komentar