BUKTI MUTLAK BPN: TOWER PROTELINDO BERDIRI DI ATAS SHM, PENGGUNAAN TANAH ILEGAL TANPA IZIN!
Tipikornews.com Konawe Selawesi Tenggara – Fakta hukum tidak bisa dibohongi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe secara resmi dan tegas membenarkan bahwa Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Jalan Poros Konawe–Kolaka, Desa Wonua Hoa, berdiri sepenuhnya di atas lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 124 Tahun 1987 atas nama Malik Pagala.
Penegasan ini mematahkan total klaim sepihak yang selama ini digunakan oleh pihak tidak berwenang yang mengaku menguasai tanah tersebut. Secara yuridis, kepemilikan Malik Pagala adalah mutlak, sah, dan diakui negara sejak puluhan tahun lalu.
HAK MILIK 1987 MENGALAHKAN SURAT REKAYASA 2022
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Malik Pagala menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin, persetujuan, maupun kuasa kepada siapa pun, termasuk oknum berinisial MYT, untuk menyewakan tanah miliknya kepada pihak manapun.
Terungkap, perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan pada tahun 2022 hanyalah didasarkan pada "Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah" yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk membuktikan kepemilikan. Dokumen lemah ini sama sekali tidak mampu menandingi bukti kuat SHM yang dimiliki Malik Pagala yang tercatat resmi sejak tahun 1987, lengkap dengan Surat Ukur dan Berita Acara Pengembalian Batas dari BPN tahun 2017.
PENGUKURAN ULANG BPN: POSISI TOWER 100% MASUK AREA SHM
Untuk meluruskan kebenaran, tim hukum yang diwakili oleh Febriansyah, ST, bersama petugas BPN Konawe telah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang secara cermat melalui sistem elektronik Sentuh Tanah.
"Hasil pengukuran sangat jelas dan tidak bisa dibantah. BPN Konawe yang diwakili oleh Suryawan telah menyatakan secara teknis dan yuridis bahwa bangunan tower tersebut berdiri tepat dan sepenuhnya di dalam batas-batas tanah milik Malik Pagala," tegas Febriansyah.
Artinya, pendirian tower tersebut selama ini dilakukan secara ilegal, tanpa izin sah dari pemilik yang berhak, dan melanggar hak kepemilikan yang dilindungi undang-undang.
ULTIMATUM KERAS: SEGERA MENYELASAIKAN ATAU HADAPI TINDAKAN TEGAS!
Dengan fakta yang sudah terang benderang ini, pihak pemilik tanah melayangkan peringatan keras kepada manajemen PT Protelindo.
"Ini adalah hak milik pribadi yang dilindungi konstitusi. Penggunaan lahan tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum yang nyata. Kami tidak akan membiarkan tanah kami dikuasai seenaknya oleh pihak yang tidak berhak," tegas Febriansyah.
Ia menegaskan ultimatum: Jika pihak perusahaan tetap bersikeras dan tidak mau menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah yang adil, maka upaya hukum maksimal serta tindakan tegas untuk pengembalian hak akan segera ditempuh tanpa kompromi.
"Kami punya bukti kuat, kami punya hukum di pihak kami. Jangan paksa kami untuk mengambil langkah yang lebih keras demi mengembalikan apa yang menjadi hak mutlak kami," ancamnya dengan tegas.
Publisher : Tipikornews.com
Penulis : Iman P


0 Komentar