Tipikornews.com SEMARANG – Di tengah riuh rendah opini publik yang sering kali menghakimi sebelum putusan jatuh, nama Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H. hadir sebagai figur yang berdiri tegak memegang prinsip. Dengan keyakinan yang bulat, ia menegaskan bahwa hukum harus berjalan sesuai koridornya, bukan didikte oleh arus opini sesaat.
Dalam kesempatan wawancara, Senin (30/03/2026), Sugiyono membuka pikirannya mengenai peran advokat dalam menangani perkara sensitif, termasuk kasus dugaan korupsi yang sering kali memancing emosi massa.
Membela Hak, Bukan Membela Kejahatan
Ditanya mengenai keberaniannya mendampingi tersangka korupsi di tengah tekanan publik yang besar, jawaban Sugiyono datang dengan tegas dan lugas.
“Saya tidak membela korupsinya. Saya membela hak hukumnya. Ini negara hukum, bukan panggung sandiwara atau medan pertempuran opini,” tegas Sugiyono membelalakkan argumen.
Ia menilai, ketika seorang advokat mulai gentar dan tunduk pada tekanan massa, maka saat itulah keadilan mulai mati. Asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) bukan sekadar jargon, melainkan benteng terakhir perlindungan hak asasi manusia.
“Kalau advokat mulai takut pada opini, maka hukum tidak lagi berdiri tegak. Kita tidak mencari siapa yang paling populer, tapi siapa yang diproses secara adil. Hukum harus buta terhadap rasa suka dan tidak suka, ia hanya tunduk pada fakta dan undang-undang,” tambahnya dengan mata berapi-api.
Guncangan di Dunia Estetika
Tidak hanya di ranah hukum pidana umum, Sugiyono juga menggebrak dunia kecantikan dan estetika dengan langkah hukum yang tegas. Ia kini tengah menangani kasus dugaan malpraktik medis yang diduga menimbulkan cidera permanen pada seorang pasien.
Bagi Sugiyono, tren bisnis kecantikan tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan prosedur keselamatan dan tanggung jawab profesi.
“Ini bukan sekadar gagal prosedur kosmetik. Ini menyangkut nyawa dan masa depan seseorang. Ada kerugian fisik yang permanen, luka batin yang mendalam, hingga kerugian materi yang tidak sedikit,” ujarnya tajam.
Ia menegaskan bahwa dunia estetika adalah bagian dari praktik medis yang harus tunduk pada standar keilmuan dan hukum yang ketat. Tidak boleh ada kompromi ketika keselamatan pasien dipertaruhkan.
“Jangan sampai dunia kecantikan menjadi zona bebas tanpa aturan. Setiap tindakan memiliki tanggung jawab, dan ketika standar itu dilanggar, hukum wajib bicara keras. Keselamatan pasien bukan bahan tawar-menawar,” pungkasnya.
Dengan dua front besar yang sedang dijalaninya—membela hak proses hukum dan menuntut tanggung jawab dunia medis—Sugiyono membuktikan satu hal: Hukum harus tetap tegak lurus, berlandaskan prinsip, dan tak tergoyahkan oleh apa pun, termasuk opini.
BM

0 Komentar