PT. SPL DIDUGA MELANGGAR HUKUM, JANJI SAWIT PALSU

Tipikornews.com Konawe Utara,Sulawesi Tenggara – 6 MARET 2026 – Industri perkebunan kelapa sawit, yang dikenal sebagai pilar ekonomi nasional yang berdampak pada ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan, justru menunjukkan wajah lain yang menyayat hati di Kabupaten Konawe Utara. PT. Sultra Prima Lestari (SPL), yang semula diharapkan menjadi harapan baru bagi masyarakat Desa Paka Indah, Kecamatan Oheo, diduga telah mengingkari komitmen awal yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan masyarakat pemilik lahan.
 
"Janji manis mengenai peningkatan kesejahteraan yang diberikan PT. SPL seketika pupus. Kontribusi yang seharusnya menjadi dongkrak ekonomi masyarakat justru menjadi tamparan keras," ujar Fauzan, perwakilan masyarakat Desa Paka Indah.
 
DUGAAN KURANG TRANSPARANSI DAN MANGKIR KOMITMEN
 
Permasalahan muncul terkait implementasi skema bagi hasil dan transparansi kebijakan perusahaan. Masyarakat mengaku seringkali mendapatkan informasi yang tidak jelas mengenai jumlah produksi tahunan, bahkan ketika mengajukan pertanyaan, pihak perusahaan dinilai bungkam dan enggan memberikan penjelasan.
 
"Kami pernah mengusulkan pembentukan tim monitoring dari kalangan masyarakat sendiri untuk mencatat produksi panen, namun proposal tersebut ditolak. Hal ini membuat kami menduga adanya permainan kotor di balik semua ini," tegas Fauzan.
 
Selain itu, terdapat dugaan adanya utang yang tak kunjung lunas yang menjadi dasar pemotongan imbalan pembayaran lahan pinjam pakai dari hasil bagi hasil yang telah disepakati. Kondisi ini dinilai telah merusak prospek transisi ekonomi masyarakat setempat.
 
DIDUGA MELANGGAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
 
Menurut Fauzan, PT. SPL diduga telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam beberapa peraturan, antara lain:
 
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang mengatur pola kemitraan usaha dengan skema saling menguntungkan.
 
"Kebijakan inklusif dan keberlanjutan yang menjamin transparansi bukan sekadar wacana, melainkan kewajiban yang harus ditegakkan untuk mengatasi tantangan industri perkebunan kelapa sawit di Konawe Utara," tambahnya.

Imam P

0 Komentar