PROF SUTAN DESAK GUBERNUR ACEH USUT KORUPSI BANTUAN BENCANA

Tipikornews.com Bener Meriah, 16 Maret 2026 – Pakar Hukum Pidana Internasional Prof. Sutan Nasomal SH MH secara tegas menuntut Gubernur Aceh segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan besar-besaran dalam penyaluran bantuan bencana di Desa Bale Keramat, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah. Bantuan yang diduga melenceng mencakup hunian sementara (Huntara), bantuan tunai Rp8 juta per kepala keluarga (KK), serta dana jadug.
 
DATA PENERIMA MANIPULASI, REALITAS DI LAPANGAN JAUH BERBEDA
 
Berdasarkan laporan langsung masyarakat yang diterima media, terdapat ketidakcocokan yang mencolok antara data resmi dan kondisi sebenarnya. Sebelumnya disebutkan ada 67 KK penerima Huntara, namun hasil penelusuran lapangan menunjukkan hanya 47 KK yang tercatat. Bahkan, berdasarkan kondisi fisik, hanya sekitar 4 unit rumah yang benar-benar rusak akibat bencana, ditambah 5 unit rumah berisiko di bantaran sungai yang seharusnya menjadi prioritas.
 
"Masih banyak warga terdampak bencana yang tidak mendapatkan apa-apa, sementara mereka yang tidak terkena musibah justru masuk dalam daftar penerima," ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
 
DANA RP8 JUTA DIPOTONG, OKNUM DIDUGA MEMPERKAYA DIRI
 
Warga penerima bantuan juga mengungkapkan adanya pemotongan dana tunai dengan besaran berbeda-beda. Mereka yang tidak terkena bencana mengaku kehilangan sekitar Rp1,8 juta per KK, sedangkan mereka yang benar-benar terdampak mengalami potongan sekitar Rp800 ribu. Informasi yang diperoleh juga mengindikasikan perangkat desa dan sejumlah warga tidak terdampak bencana masuk sebagai penerima bantuan.
 

PROF SUTAN: JANGAN BIARKAN OKNUM BERMAIN-MAIN DENGAN BANTUAN RAKYAT

 
Dari Jakarta, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh disepelekan. "Gubernur Aceh harus turun tangan secara langsung. Bantuan musibah adalah hak masyarakat terdampak, bukan lahan bagi oknum untuk memperkaya diri," tegasnya melalui sambungan telepon seluler kepada pimpinan redaksi sejumlah media.
 
Ia menekankan bahwa jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau manipulasi data, pihak terkait harus ditindak secara hukum penuh. "Penyimpangan bantuan bencana merupakan tindak pidana yang jelas. Aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan tidak mengenal siapa pun," tandasnya.
 
MASYARAKAT DEMANDER TRANSPARANSI DAN KEADILAN
 
Warga menginginkan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk perangkat desa yang bertanggung jawab dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan. Mereka juga menuntut agar seluruh proses penyaluran bantuan kedepannya dilakukan secara transparan dengan mempublikasikan daftar penerima dan rincian penggunaan dana.
 
"Kami ingin keadilan! Bantuan yang sudah kami tunggu-tunggu harus sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan," pungkas salah seorang perwakilan warga.
Tim

0 Komentar