Tipikornews.com MUNTOK, BANGKA BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan pasir timah ilegal yang akan dikirim ke Malaysia. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Senin (2/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di perairan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kabupaten Bangka Barat, sebanyak lima orang terdakwa berhasil diamankan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam konferensi pers di Markas Polres Bangka Barat menjelaskan, kelima tersangka yang berinisial AH (35) selaku pemilik timah, IW (47), AL (34), HR (50), dan AM (50) ditangkap setelah tim penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat. Operasi yang dilakukan oleh Tim Hiu Barat Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat bertujuan untuk menghentikan praktik penyelundupan sumber daya alam negara yang telah merugikan keuangan negara.
"Kasus ini merupakan tindakan penyelundupan pasir timah tanpa izin yang telah dilakukan sebanyak dua kali dengan total volume 11,2 ton yang berhasil dikirim ke Johor, Malaysia," ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Rincian nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp 3,69 miliar, dengan rincian pengiriman pertama sebanyak 4,8 ton bernilai sekitar Rp 1,58 miliar dan pengiriman kedua sebanyak 6,4 ton bernilai sekitar Rp 2,11 miliar. Pada saat penangkapan, proses bongkar muat pasir timah sebanyak 6,4 ton telah selesai dan kapal pengangkut telah meninggalkan perairan Pantai Enjel. Namun, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk, 2 perahu pancung, 1 speed boat, serta 20 karung tailing sisa pengolahan timah."Penyelundupan sumber daya alam ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara yang signifikan namun juga merusak tata kelola pertambangan yang sah. Kami akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamanatkan di Markas Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nyimas Yeni Lestari
NARAHUBUNG:
Kabid Humas Polres Bangka Barat


0 Komentar