Tipikornews.com Babel, 8 MARET 2026 – Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka pada dini hari Minggu (8/3), usai kasus dugaan kekerasan bersama di kawasan gudang PT PMM Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, terbongkar tuntas.
Tiga orang yang kini berada di bawah penahanan resmi adalah Ma (48), Sa (30), dan Ha (51) – masing-masing teridentifikasi sebagai pekerja dan petugas keamanan di lingkup PT PMM. Mereka diamankan setelah proses identifikasi langsung dengan korban, dan pemeriksaan menyatakan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
"KAMI TIDAK BERMAIN-MAIN DENGAN TINDAKAN YANG MELANGGAR HUKUM, TERUTAMA JIKA MENYENTUH KEDAULATAN PERS DAN KEAMANAN JURNALIS," tegas Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel.
Menurut Rivai, penyidik tidak menghabiskan waktu berlebih karena alat bukti berupa kesaksian korban, bukti fisik, dan data pendukung sudah lengkap. "Penahanan dilakukan secepatnya untuk mencegah penghilangan bukti dan menjamin proses hukum berjalan lancar," jelasnya.
TERSANGA DIJARING PASAL BERAT – Ketiga pelaku dikenakan pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kekerasan Bersama) dengan ancaman hukuman maksimal 7 TAHUN PENJARA. Pasal ini dipilih karena perbuatan mereka tidak hanya menyakiti korban, melainkan juga mengganggu jalannya informasi publik yang menjadi hak masyarakat.
Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kepala Bidang Humas Polda Babel, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen institusi untuk menjaga kebebasan pers dan melindungi aparatur informasi. "Kita akan tuntaskan penyidikan hingga ke tahap pengadilan. Tidak ada pihak yang akan dilindungi jika terbukti salah," tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka dikurung di Rutan Mapolda Babel dan akan menjalani pemeriksaan mendalam terkait motif serta peran masing-masing dalam peristiwa yang terjadi ketika tiga jurnalis sedang melakukan peliputan terkait dinamika massa di sekitar lokasi gudang.
Nyimas Yeni Lestari

0 Komentar