"PJI Sulsel Kecam Kriminalisasi Jurnalis yang Sasarkan Keluarga"

Tipikornews.com Makassar Sulawesi Selatan – Dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis yang menyasar keluarga menjadi aksi yang tak dapat diterima dan mendapat kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan. Peristiwa yang mencuat di Kota Makassar ini dinilai sebagai tantangan serius terhadap kebebasan pers dan nilai-nilai demokrasi di tanah air.
 
Ketua DPD PJI Sulsel Akbar Polo menegaskan bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan berlarut-larut dan pihaknya akan mengawal hingga tuntas setiap proses yang berjalan. "Kami mengecam dengan sekeras-kerasnya dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis akibat karya jurnalistik yang ia publikasikan. Lebih memprihatinkan lagi, pihak yang justru terdampak adalah istri dari sang jurnalis – ini adalah bentuk tekanan yang sangat tidak bertanggung jawab," ujarnya dengan nada tegas dalam keterangan resmi di Makassar.
 
Menurut Akbar, pola tekanan tidak langsung terhadap jurnalis melalui keluarga merupakan praktik kuno yang bertentangan dengan semangat demokrasi Indonesia. "Di era yang mengedepankan kebebasan berpendapat dan hak atas informasi, tindakan seperti ini tidak seharusnya masih terjadi. Ini adalah langkah mundur yang harus kita tolak bersama," tegasnya.

 PJI Sulsel akan memberikan pendampingan penuh kepada jurnalis yang bersangkutan dan memastikan setiap proses hukum yang berjalan tetap berada dalam koridor hukum, tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan dari pihak manapun. "Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga dengan sekuat tenaga. Segala bentuk intimidasi, tekanan, dan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis harus diberantas total," jelasnya.
 
Akbar menekankan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme hukum yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , bukan dengan cara menyeret keluarga sebagai sasaran. "Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Jangan sampai kekuasaan digunakan untuk menekan jurnalis yang hanya menjalankan tugasnya," ucapnya.
 
PJI Sulsel mengajak seluruh organisasi pers, pegiat kebebasan berpendapat, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi lingkup pers di Sulawesi Selatan. "Tidak ada alasan yang bisa membenarkan penekanan terhadap jurnalis, apalagi sampai keluarga dijadikan target. Ini adalah masalah bersama yang harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak," katanya.
 
Ia juga mengingatkan lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk menangani kasus ini dengan prinsip keadilan yang tinggi dan menghormati hak-hak pers sebagaimana dijamin konstitusi. "Pers adalah pilar keempat demokrasi. Kita tidak boleh menyia-nyiakan peran penting jurnalis dalam mengawal kepentingan masyarakat dan mencari keadilan," tutup Akbar Polo dengan penuh tekad.
Tim

0 Komentar