Tipikornews.com MAKASSAR Sulawesi Selatan – Sistem hukum di Indonesia saat ini tengah menghadapi ujian berat dan pertarungan ideologi yang pelik. Di satu sisi, hukum diharapkan berdiri tegak sebagai benteng moralitas yang menjunjung tinggi kebenaran dan kemanusiaan. Namun di sisi lain, ada ancaman nyata yang menggerogoti dari dalam, ketika hukum perlahan bergeser fungsi menjadi sekadar alat komersial yang diperjualbelikan demi keuntungan semata.
Realitas ini diungkapkan secara lugas dan mendalam oleh Andi Agung, SH., CLA, Sekretaris Umum DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia sekaligus praktisi hukum yang berpengalaman. Dalam pandangannya yang tajam, ia menyoroti bagaimana paradigma penegakan hukum saat ini sedang berada di persimpangan jalan yang kritis.
Dilema Moralitas vs Komersialisme
Menurut Andi Agung, idealnya penegakan hukum haruslah berlandaskan pada prinsip moralitas yang kokoh. Hukum harus hadir untuk mewujudkan keadilan, kepastian, dan kebenaran. Namun, ironisnya, dalam praktiknya seringkali sistem ini terjebak dalam jerat kepentingan—baik itu kepentingan ekonomi, politik, maupun kekuasaan.
“Penegakan hukum yang berorientasi pada moralitas akan selalu menjaga nilai-nilai luhur kemanusiaan. Sebaliknya, jika hukum telah dijadikan alat komersial, maka hukum itu sendiri telah kehilangan nyawa dan maknanya sebagai instrumen keadilan,” tegas Andi Agung dengan tegas, Jumat (27/03/2026).
Landasan Normatif yang Sering Terabaikan
Sebagai seorang ahli hukum, Andi Agung merujuk pada landasan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang seharusnya menjadi pijakan utama, namun sering kali terpinggirkan oleh kepentingan sesaat:
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Menegaskan Indonesia adalah negara hukum, yang berarti segala tindakan harus berbasis pada keadilan dan moralitas.
- Pasal 5 ayat (1) KUHAP: Wajibkan penegak hukum bertindak objektif, adil, dan tanpa diskriminasi.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil.
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009: Menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari segala pengaruh demi menjaga moralitas keadilan.
Norma yang Tercederai
Ketika hukum mulai dikomersialkan, Andi Agung menegaskan bahwa tiga norma dasar akan runtuh:
1. Norma Keadilan: Hukum hanya berpihak kepada mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan modal politik.
2. Norma Kepastian Hukum: Putusan dan proses hukum tidak lagi berdasarkan fakta dan dalil, melainkan diatur oleh kepentingan transaksional.
3. Norma Moralitas: Etika dan nilai kebenaran dikesampingkan demi keuntungan materi.
Dampaknya sangat fatal: kepercayaan publik hilang, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merajalela, serta supremasi hukum menjadi sekadar wacana tanpa taring.
Solusi untuk Pemulihan
Untuk mengembalikan martabat hukum, Andi Agung menawarkan solusi komprehensif yang berfokus pada:
- Penguatan integritas dan etika penegak hukum.
- Transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
- Perlindungan maksimal bagi whistleblower.
- Penegakan hukum yang blind justice—buta terhadap status, kaya atau miskin, kuat atau lemah.
Fakta di Lapangan: Studi Kasus yang Memilukan
Untuk memperkuat argumennya, Andi Agung menyoroti sejumlah kasus nyata yang mencerminkan kegagalan moralitas hukum:
1. Kasus Pengancaman di Makassar: Kasus dugaan pengancaman oleh JN (Jabal Nur) yang diduga memiliki latar belakang kekayaan dan pengaruh, menunjukkan betapa aparat penegak hukum terkesan lamban dan ragu-ragu bertindak. Kekuatan ekonomi seolah menjadi tameng yang melemahkan hukum.
2. Korupsi Alat Kesehatan: Kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara miliaran rupiah sering kali berjalan alot dan berakhir dengan putusan yang tidak sebanding dengan kerugian negara, memperlihatkan bagaimana hukum bisa "lunak" terhadap pelaku yang memiliki koneksi.
3. Manipulasi Putusan Pengadilan: Kasus suap dan rekayasa putusan, seperti yang terjadi pada perkara dengan nomor putusan yang saling tumpang tindih dan mencederai hukum tetap (incrach) di Pengadilan Negeri Makassar, menjadi bukti nyata bahwa ruang pengadilan bisa berubah menjadi arena transaksi bisnis yang kotor.
Perspektif Agama: Keadilan adalah Perintah Ilahi
Dalam pandangannya yang holistik, Andi Agung juga mengintegrasikan nilai-nilai agama sebagai fondasi moral tertinggi. Hukum tidak hanya soal pasal, tapi soal pertanggungjawaban akhir kehidupan.
Ia merujuk pada firman Allah SWT dalam QS. An-Nahl: 90:
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..."
Serta peringatan keras dalam Hadis Riwayat Abu Dawud:
"Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah para hakim yang tidak adil."
Dan seruan dalam QS. An-Nisa: 135 untuk menjadi saksi keadilan walau terhadap diri sendiri atau kerabat sekalipun.
"Agama mengajarkan bahwa ketidakadilan adalah dosa besar. Jika hukum dipisahkan dari moralitas agama, maka ia akan menjadi alat penindas yang kejam," jelas Andi Agung.
Penutup
Andi Agung, SH., CLA mengakhiri pandangannya dengan sebuah seruan yang menyentuh hati. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali pada jalan yang lurus.
"Hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan alat untuk memperkaya segelintir orang atau melindungi yang kuat menindas yang lemah. Mari kita jaga moralitas hukum, karena di situlah letak kehormatan bangsa ini," pungkasnya.
Dipublikasikan oleh : TIM MEDIA POROS RAKYAT

0 Komentar