Tipikornews.com SULAWESI TENGGARA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menggelar konferensi pers resmi terkait penetapan tersangka terhadap oknum pengusaha pertambangan yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah ini.
Kata Ketua LPMT Sultra, Nurlan, S.H., pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kesejahteraan masyarakat. Namun, penyebaran informasi mengenai kasus ini yang telah muncul di beberapa media nasional memerlukan klarifikasi resmi yang akurat dan terpercaya.
"Beberapa pemberitaan telah menyebutkan secara jelas identitas pihak terkait, termasuk nama, jabatan, dan kapasitasnya, dengan mengacu pada narasumber yang dinyatakan relevan seperti saksi mata, ahli, atau pihak resmi. Namun demikian, informasi tersebut belum diimbangi dengan publikasi bukti berupa Surat Penetapan Tersangka yang sah dari Kepolisian," jelas Nurlan.
Meski dalam pemberitaan disebutkan oknum pengusaha dengan inisial "AT" telah ditetapkan sebagai tersangka, Nurlan menegaskan bahwa prinsip asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Belum ada putusan pengadilan yang menetapkan secara sah bahwa pihak tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Penyampaian informasi kepada publik oleh aparat penegak hukum harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga kebenaran, keadilan, dan kredibilitas proses hukum. Oleh karena itu, Bareskrim Polri wajib segera memberikan penjelasan resmi melalui konferensi pers terkait status penetapan tersangka oknum pengusaha tambang sekaligus tokoh masyarakat yang menjadi sorotan ini," tegasnya.
LPMT Sultra berharap dengan adanya klarifikasi resmi dari Bareskrim Polri, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan transparan serta sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

0 Komentar