JPU TIDAK HADIRKAN SAKSI KORBAN DAN SAKSI MEMBERATKAN - APakah PERKARA AGUS MARIANA & PT.WIN HANYA KOSONG BUkti?

Tipikornews.com Kendari Sulawesi Tenggara (27/04/2026) – Perkara pidana yang menjerat Agus Mariana alias Ana dan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Pengadilan Negeri Andoolo memasuki titik kritis setelah ditemukan anomali mendasar dalam proses pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun pada 10 Maret 2026 lalu, ternyata tidak mampu menghadirkan saksi korban dan saksi memberatkan hingga tahap sidang penuntutan – sebuah kondisi yang mengancam validitas seluruh dakwaan.
 
HUKUM JELAS: SAKSI HARUS HADIR DI SIDANG
 
Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah, namun Pasal 185 ayat (1) KUHAP tegas menetapkan bahwa keterangan saksi hanya sah jika dinyatakan di depan persidangan. Prinsip hukum yang tidak bisa dinegosiasikan menyatakan bahwa beban pembuktian terletak pada JPU, sehingga kelangkaan kehadiran saksi berarti bukti yang diajukan dianggap tidak ada.
 
Secara filosofis, kehadiran saksi di sidang menjadi fondasi untuk mengungkap kebenaran materiil – hanya dengan menghadirkannya, keterangan dapat diuji secara adil dan objektif, sehingga putusan yang dijatuhkan memiliki landasan yang kokoh.


LBH KASASI SULTRA: "JPU TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN DAKWAAN"
 
Yedi Kusnadi., S.H., M.H dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Advokasi dan Studi Hukum Sulawesi Tenggara (LBH Kasasi Sultra) menyampaikan fakta yang mencengangkan: "JPU tidak dapat menghadirkan saksi korban inisial 'FK' dan saksi memberatkan inisial 'JT' di persidangan hingga tahap penuntutan. Akibatnya, JPU dianggap tidak mampu membuktikan dakwaan terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan surat terhadap terdakwa."
 
Lebih jauh, Yedi mengungkapkan bahwa satu-satunya saksi memberatkan yang hadir justru mengakui membuat surat kwitansi jual beli atas permintaan terdakwa, namun tidak didukung oleh bukti tambahan apapun – baik dokumentasi maupun keterangan pendukung yang menguatkan klaim tersebut.
 
MEMINTA HAKIM: PUTUSKAN TERDAKWA TIDAK TERBUKTI BERSALAH
 
"Kami meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan segala hal dengan seadil-adilnya," tegas Yedi. Agenda sidang pembelaan telah dijadwalkan pada 31 Maret 2026, dan menurut penasehat hukum terdakwa, "Sudah seharusnya hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU."
 
Kasus ini menjadi cermin penting bagi sistem peradilan pidana Indonesia – bagaimana proses hukum yang tidak didukung oleh bukti yang memenuhi standar hukum dapat membahayakan prinsip keadilan dan kebenaran yang menjadi dasar negara hukum.
Imam Pagala

0 Komentar