Tipikornews.com Kendari Sulawesi Tenggara – LBH Suara Panrita Keadilan DPD Sulawesi Tenggara mengeluarkan seruan tegas kepada Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). LBH menegaskan, jika pihak kepolisian tidak mampu menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai mandat Polri untuk menegakkan hukum, maka Kapolres Konawe Selatan seharusnya dengan segera mengundurkan diri dari jabatan.
Pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan adalah perbuatan pidana yang jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 185 ayat (1) UU Cipta Kerja menetapkan sanksi berat bagi pelaku: penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta bagi siapa saja yang melanggar ketentuan dalam beberapa pasal terkait, termasuk Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, dan Pasal 143.
PT WIN – perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Selatan dengan Direktur Utama Muh. Nuriman Djalani – telah dilaporkan ke Polres Konsel pada 7 Juli 2025 oleh Nurlan, S.H., selaku kuasa hukum korban Agus Mariana (Ibu Ana) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Sebelumnya, korban telah melalui seluruh jalur hukum yang ada: mediasi di Dinas Ketenagakerjaan dan gugatan perdata di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Pada 9 Juli 2024, PHI PN Kendari memutuskan mengabulkan gugatan korban. PT WIN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 22 Juli 2024, namun putusan tersebut ditolak secara tegas oleh MA pada 26 September 2024.
Putusan MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap menghukum PT WIN untuk membayar sebesar Rp212.000.000,- kepada Agus Mariana sebagai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya.
"Kami laporkan Direktur Utama PT WIN karena pihaknya sengaja tidak memenuhi putusan pengadilan yang sudah inkrah sejak tahun 2024. Bukti yang kami serahkan sudah lengkap dan sah secara hukum – mulai dari Surat Pengalaman Kerja, Putusan PHI PN Kendari, Putusan Mahkamah Agung RI, hingga Risalah Aamaning," tegas Ketua LBH Suara Panrita Keadilan Sultra, Nurlan, S.H.
Menurutnya, kasus ini bukanlah kasus yang kompleks atau sulit ditindaklanjuti, karena segala sesuatunya telah diatur dan diputuskan oleh pengadilan. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan apapun dari Polres Konsel terkait langkah selanjutnya, bahkan belum diketahui apakah kasus akan masuk tahap penyidikan.
"Kami sangat kecewa dengan kelambanan dan ketidakjelasan penanganan kasus ini. Polri memiliki tugas yang jelas untuk menegakkan hukum, bukan membiarkan pelaku melawan hukum tetap bebas," ucap Nurlan.
LBH Suara Panrita Keadilan Sultra menegaskan: "Kami mengingatkan Kapolres Konawe Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dan menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum. Jika tidak mampu menjalankan tugas Polri dengan baik dan memastikan keadilan ditegakkan, maka selaku Kapolres harus mundur dari jabatan!"
Imam,P


0 Komentar