Tipikornews.com Soppeng, Sulawesi Selatan ,12 Maret 2026 – Polres Soppeng mengumumkan pengungkapan serangkaian kasus pencurian yang telah mengganggu keamanan masyarakat, dengan empat pelaku berhasil ditangkap dan dijerat pasal pidana berat. Press release resmi dilakukan di Aula Tantya Sudhijarati Mapolres Soppeng, Jalan Latenri Bali, Kelurahan Lalabata Rilau, sekitar pukul 17.40 WITA, dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K.
Dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Soppeng H. Husain, S.Sos., S.H., M.H., serta jajaran kepolisian terkait, kegiatan ini menyampaikan detail penyidikan yang telah mengungkap modus operandi pelaku dan jaringan penadahan yang terlibat.
TIGA PELAKU TERLIBAT PENCURIAN DAN PENADAHAN
Pelaku berinisial BR dan LK terbukti melakukan pencurian mesin pompa air milik petani yang disimpan di area persawahan. Hasil curian kemudian dijual kepada SH yang bertindak sebagai penadah. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa BR adalah pelaku berulang yang juga terlibat dalam pencurian handphone dan tabung gas di beberapa lokasi di wilayah Soppeng.
PELAKU LAIN CURIKAN 115 DUS TEGEL DARI GUDANG
Selain itu, polisi mengungkap kasus pencurian tegel sebanyak 115 dus yang dilakukan oleh pelaku berinisial Z. Pencurian dilakukan pada malam hari di gudang tempat pelaku bekerja di Cikke’e, Kelurahan Lalabata Rilau, dengan hasil curian dijual kembali ke berbagai tempat. Pelaku Z berhasil diamankan pada Minggu (15/02/2026) di wilayah Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau.
BARANG BUKTI TERAMANKAN, PELAKU DIJERAT PASAL BERAT
Tim Satreskrim Polres Soppeng berhasil mengamankan bukti kasus berupa dua unit mesin pompa air Matari, tiga tabung gas, satu handphone Vivo merah, serta barang bukti lainnya yang masih dalam proses pengembangan. Para pelaku akan dijerat sesuai peran masing-masing melalui Pasal 476 jo Pasal 21 ayat (1) huruf A dan B KUHP, serta ketentuan terkait tindak pidana pencurian dan penadahan.
AKBP Aditya Pradana menegaskan komitmen Polres Soppeng dalam memberantas tindak pidana pencurian di seluruh wilayah: "Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, baik di sektor pertanian maupun pemukiman. Pengungkapan ini menunjukkan transparansi kepolisian dan memberikan sinyal jelas bahwa setiap pelaku hukum akan mendapatkan sangsi yang sesuai."
Kapolres berharap kasus ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan pelanggaran hukum.


0 Komentar