Tipikornews.com JAKARTA/SUBANG, 12 MARET 2026 – Ketua Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) sekaligus Wakil Ketua SKKP (Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit), Heri Heryana, secara TEgas menyatakan bahwa hasil kajian mendalam terhadap pemberitaan Elangmasnews.com membuktikan media tersebut telah menjalankan fungsi jurnalistik sesuai dengan aturan hukum dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. Aduan yang diajukan oleh oknum pada Media SubangPost dinilai TIDAK RELEVAN dan menyimpang dari substansi perkara yang seharusnya diangkat.
HUKUM PERS JELAS - KEBEBASAN BERSAMA DENGAN TANGGUNG JAWAB
Kebebasan pers di Indonesia tidak bisa disalahgunakan , Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menetapkan bahwa pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, dengan kewajiban untuk memberitakan dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tidak bersalah (Pasal 5 ayat 1). Lebih lanjut, Pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa pers wajib melayani HAK JAWAB , hak pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau sanggahan jika merasa dirugikan.
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERS TIDAK BOLEH DIABAIKI
Penyelesaian sengketa pemberitaan memiliki aturan yang jelas dan tidak bisa ditembus:
1. Langkah pertama adalah menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media yang bersangkutan.
2. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa wajib diajukan ke Dewan Pers untuk penilaian berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
3. Dewan Pers akan melakukan mediasi, verifikasi, atau memberikan rekomendasi penyelesaian.
Prinsip ini juga ditegaskan dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum , sengketa pers HARUS diselesaikan melalui mekanisme pers terlebih dahulu, bukan langsung proses pidana.
BUKTI DEWAN PERS: ADUAN OKNUM MEDIA TIDAK SESUAI DENGAN SUBSTANSI
Dewan Redaksi Elangmasnews.com telah menunjukkan Surat Dewan Pers Nomor 325/DP/K/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 tentang Penyelesaian Pengaduan yang ditujukan kepada Sacim Zein dkk (Pengadu), Prof. Dr. Sutan Nasomal SH.MH, dan Pemred Elangmasnews.com (Teradu).
Fakta yang tidak bisa dinafikan:
- Pemerintah Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang – pihak yang menjadi subjek berita dengan judul "LSM ELANG MAS Pertanyakan Hasil Audensi, Diduga Perangkat Desa Jayamukti Arogan" , TIDAK PERNAH mengajukan Permohonan Hak Jawab, Sanggahan, atau Bantahan terhadap Elangmasnews.com.
- Pengadu yang mengajukan keluhan bukan berasal dari Pemerintah Desa Jayamukti, melainkan oknum pada Media SubangPost, dengan poin aduan yang tidak sesuai dengan pokok perkara. Bahkan, pengadu juga secara tidak relevan mempersoalkan Ketua Umum LSM ELANG MAS yang menjadi narasumber dalam pemberitaan tersebut.
KAJIAN MEMBUKTIKAN ELANGMASNEWS.COM PATUH KAIDAH JURNALISTIK
Hasil kajian menyatakan bahwa pemberitaan Elangmasnews.com telah memenuhi prinsip dasar jurnalistik yang ketat:
- Mengacu pada asas keberimbangan informasi.
- Memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak terkait.
- Patuh sepenuhnya pada Kode Etik Jurnalistik dalam penyusunan berita.
- Berfungsi sebagai sarana informasi dan kontrol sosial yang konstruktif.
Kami menegaskan: setiap pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan , tidak boleh mengambil jalan pintas atau mengajukan aduan yang tidak relevan hanya untuk menghambat fungsi pers sebagai pengawal demokrasi.
PEMANGATAN: HORMATI MEKANISME UNTUK PERS YANG SEHAT
Pers yang sehat adalah pilar penting demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, setiap perbedaan pandangan terkait pemberitaan WAJIB diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aduan yang tidak sesuai dengan fakta dan substansi hanya akan merusak tatanan kerja pers yang profesional.
Demikian rilis berita ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi yang tegas sekaligus edukasi publik tentang tata cara kerja pers yang sesuai hukum.
Hormat kami,
HERI HERYANA
Ketua Gerakan Relawan Pandu Garuda
Wakil Ketua Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit
TIM REDAKSI ELANGMASNEWS.COM
DPW SULSEL LSM ELANG MAS BARAMAKASSAR

0 Komentar