BEBERAPA IJAZAH SDN 40 PADDANGEN TERPERANGKAP, DIDUGA SISA BIAYA KOMITE Rp 200 RIBU PER SISWA, POLISI DIMINTA TURUN TANGAN

Tipikornews.com , Soppeng – Sulawesi Selatan, 10 Februari 2026 , Sebuah kondisi yang memprihatinkan terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 40 Paddangen, Dusun Paddangen, Desa Lalabatariaja, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, di mana sejumlah lulusan hingga kini masih terhalang untuk membawa pulang ijazah kelulusan mereka Tahun 2024. Hambatan utama adalah pembayaran biaya komite yang belum sepenuhnya dilunasi, bahkan membuat sebagian kakak siswa terpaksa menyampaikan secara langsung bahwa ijazah adik mereka masih tidak dapat diambil akibat sisa pembayaran yang belum diselesaikan.

Penelusuran menunjukkan bahwa pada setiap kasus yang terjadi, total biaya komite yang ditetapkan mencapai angka Rp 400 ribu per siswa, dengan sisa pembayaran yang harus diselesaikan sekitar Rp 200 ribu untuk setiap individu yang bersangkutan. Besaran sisa pembayaran tersebut menjadi penghalang utama bagi para lulusan untuk mendapatkan bukti resmi kelulusan mereka dari sekolah.

Informasi ini mendapatkan konfirmasi langsung dari salah satu perwakilan orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya. "Sampai saat ini, kami belum dapat menerima ijazah anak kami karena masih ada sisa uang komite yang belum kami lunasi, yaitu sekitar Rp 200 ribu. Kami berusaha untuk menyelesaikan pembayaran secepat mungkin, namun kondisi ekonomi terkadang tidak memungkinkan," ungkap perwakilan orang tua siswa tersebut saat ditemui di hubungi melalui telpon selasa 10-02-2026

Respons dari pihak berwenang pun datang dengan tajam. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, A. Sumange Rukka, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu, menegaskan bahwa pihaknya telah secara berulang kali mengingatkan seluruh kepala sekolah dan ketua komite sekolah di wilayah Kabupaten Soppeng untuk tidak melakukan pungutan apapun yang tidak memiliki dasar hukum dan peraturan yang jelas.

"Kami selalu mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah dan ketua komite: jangan sekali-kali melakukan pungutan yang tidak berdasar. Setiap biaya yang dikenakan kepada orang tua siswa harus memiliki dasar yang jelas, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila ada yang ditemukan melakukan hal semacam itu, pihak yang bersangkutan harus bertanggung jawab penuh atas tindakannya," tegasnya dalam wawancara eksklusif dengan Tipikornews.com.

Kepala Dinas Pendidikan menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus yang terjadi di SDN 40 Paddangen, termasuk untuk memverifikasi apakah biaya komite yang ditetapkan telah melalui proses yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami tidak akan mentolerir praktik apapun yang menghambat hak siswa untuk mendapatkan ijazah kelulusannya. Setiap lulusan berhak menerima bukti kelulusan mereka setelah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dengan baik," tandasnya.

Sampai saat ini, pihak sekolah SDN 40 Paddangen belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang sedang menjadi sorotan ini. Pihak Dinas Pendidikan juga menyampaikan bahwa akan melakukan koordinasi langsung dengan kepala sekolah dan pengurus komite sekolah untuk mencari solusi terbaik sehingga ijazah dapat segera diterima oleh para lulusan yang bersangkutan, sekaligus memastikan bahwa tidak ada lagi praktik yang tidak pantas terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Soppeng.

Kompirmasi lansung kanit Tipikor Polres Soppeng 09-02-2026 Ipda Alpian diruang kerjanya ia akan turun lansung kelapangan guna memastikan hal ini,bila memang ada kami dapatkan pungli maka kami agar yang bersangkutan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Redaksi Tipikornews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan kemajuan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Ah

0 Komentar