SAT RESNARKOBA POLRES SOPPENG AMANKAN TERDUGA PENGEDAR SABU DI CABBENGE - 1,92 GRAM BARANG HARAM BERHASIL DISITA

Tipikornews.com Soppeng,Sulawesi Selatan, 10 Feb 2026 – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Penangkapan yang dilakukan pada hari Senin (09/02/2026) sekitar pukul 01.30 WITA ini menjadi bukti komitmen Polres Soppeng dalam memberantas peredaran gelap zat berbahaya.

Penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/05/II/2026/SPKT Polres Soppeng. Terduga pelaku berinisial A (38 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Allimbangeng, Kelurahan Cabbenge, diamankan setelah melalui tahap penyelidikan dan pemantauan mendalam.

Dari penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti vital, antara lain:

- 8 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat sekitar 1,92 gram

- 8 potongan pipet warna biru

- 1 unit handphone

- 1 bungkus rokok

- 1 shaset besar

Kasat Resnarkoba Polres Soppeng AKP Heriyadi Nur, S.E., M.M menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. "Tim yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Muhammad Arwin dan Kanit I IPDA Fahril Nurdin melakukan pengawasan intensif. Saat pemeriksaan, petugas menemukan 8 shaset sabu dalam penguasaan terduga," ujarnya.

Dalam interogasi awal, terduga mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan direncanakan akan diedarkan dengan harga sekitar Rp200.000 per shaset. Seluruh bukti dan terduga kini berada di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Penindakan ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya zat berbahaya. Kami mengajak masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas narkoba," tegasnya.

Terduga pelaku dijerat pasal berat, yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan termasuk penangkapan, penyitaan bukti, pemeriksaan saksi, serta pengiriman barang bukti dan urine ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hms

0 Komentar