Tipikornews.com JAKARTA – Kasus keracunan makanan yang terus mengganggu kesehatan fisik ribuan anak sekolah melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi momok yang tak kunjung hilang. Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH , Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional , menegaskan bahwa negara dan Presiden Prabowo Subianto tidak boleh lagi tinggal diam, karena risiko kematian dari keracunan ini sungguh nyata dan mengancam masa depan bangsa.
Dalam keterangan kepada para pemimpin redaksi media cetak, online, dan luar negeri melalui telepon seluler dari Markas Partai Oposisi Merdeka, Komplek Kopassus Jakarta, Prof Sutan Nasomal menyampaikan bahwa pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak Juli 2025 – sesuai Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025 ,seharusnya menjadi pijakan untuk mutu yang lebih baik. "Diharapkan dengan status ASN dan gaji setara PNS, para pejuang di dapur MBG akan lebih semangat menjaga kebersihan dan mutu makanan. Namun kenyataannya, kasus sakit perut, mencret, hingga muntaber masih saja melanda siswa negeri dan swasta di seluruh Indonesia," tegasnya.
Prof Sutan Nasomal menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak bertanggung jawab penuh. "Keracunan bukan hanya masalah kesehatan , ini adalah masalah hukum yang harus dijerat dengan tegas. Jangan biarkan penanggung jawab dapur MBG yang menyebabkan keracunan lolos dari tangan hukum. Jika perlu, tutup langsung dapur yang bermasalah , tidak boleh hanya seremonial atau tertulis di kertas belaka!" ujarnya dengan tegas.
PARADOKS SISTEM: ASN Tangani Gizi, SWASTA Kelola Dapur
Kondisi yang lebih mengkhawatirkan adalah sistem pengelolaan yang menyimpan paradoks besar. Sementara 2.080 petugas SPPG telah resmi menjadi ASN dengan jabatan Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan, pengelolaan dapur MBG justru diserahkan ke pihak swasta , menimbulkan kekhawatiran besar terkait efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
"Pengelola swasta malah membuat aturan-aturan aneh yang jelas melanggar hak konsumen. Tidak boleh mengambil gambar dapur, tidak boleh memperkarakan keracunan, biaya pengobatan ditanggung orang tua ,ini bukan aturan, tapi klausul baku yang dilarang hukum! Bagaimana bisa guru hanya diperbolehkan menghitung dan membagikan tanpa mencicipi makanan yang harusnya aman untuk anak-anak kita? Itu seperti meminta penjaga untuk menjaga rumah tanpa boleh masuk ke dalamnya," cetusnya.
ANGGARAN TRILLIUNAN DARI ANGGARAN PENDIDIKAN , APA MANFAATNYA?
Prof Sutan Nasomal juga mengkritik kebijakan yang mengalihkan 20% anggaran pendidikan untuk MBG, termasuk kebijakan pembagian paket makanan di bulan puasa untuk dibawa pulang sebagai bekal berbuka. "Apakah tidak khawatir makanan basi? Apakah anggaran yang kebesaran ini benar-benar lebih penting daripada meningkatkan mutu guru, memperbaiki infrastruktur sekolah, atau memperkuat kurikulum pendidikan kita? Jangan bilang ini lebih baik daripada uang dikorupsi , itu bukan alasan yang masuk akal untuk menjalankan program yang tidak terkelola dengan baik," tandasnya.
Menurutnya, evaluasi dan koreksi tata kelola MBG harus melibatkan DPR, BPK, Kemendikbudristek, serta masyarakat sipil. "Presiden Prabowo Subianto pasti tidak menginginkan anak-anak bangsa menjadi korban karena kelalaian pengelola. Maka, tidak ada maaf bagi siapapun yang menyebabkan keracunan , tangkap dan proses secara hukum!" pungkasnya.
Narasumber:
Prof Dr Sutan Nasomal SE, SH, MH
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional
Publisher: TIM REDAKSI Tipikornews.com
Penulis: TIM MEDIA

0 Komentar