Tipikornews.com Mekkah - Jakarta, 19 Februari 2026 - Kisah yang menyayat hati kembali mengguncang dunia perjalanan ibadah umroh. Sebanyak 24 jemaah asal Madura kini terlantar di Tanah Suci Mekkah, setelah paket dan fasilitas yang dijanjikan oleh penyelenggara travel berinisial H. Hasan tidak sesuai dengan perjanjian. Kisah mereka menjadi bukti bahwa perjuangan untuk menjalankan ibadah yang mulia tak boleh terhalangi oleh praktik tidak jujur yang merusak martabat umat.
Para jemaah mengaku menghadapi deretan kesulitan: akomodasi yang terlambat datang, fasilitas hotel yang jauh dari standar yang dijanjikan, hingga ketidakpastian jadwal kepulangan yang membuat hati mereka penuh kekhawatiran. Di tanah air, keluarga korban di Madura menyampaikan keresahan mendalam dan berharap tangan kasih pemerintah segera menjangkau mereka yang sedang merindukan keamanan dan kedamaian setelah menjalankan ibadah.
Menanggapi kasus ini, pakar hukum internasional dan ekonom nasional Prof Dr Sutan Nasomal SE, SH, MH mengangkat suaranya dengan penuh keprihatinan namun juga tekad yang kuat. Ia menegaskan bahwa kasus penipuan umroh bukan lagi masalah yang bisa diselesaikan dengan langkah administratif semata.
“Setiap kasus tipu-tipu yang dilakukan oleh penyelenggara travel umroh dan haji adalah celaan bagi ibadah yang suci. Untuk menciptakan efek jera yang nyata, saya mendorong Direktorat Jenderal Umroh dan Haji Kementerian Agama RI tidak hanya berhenti pada pencabutan izin dan penetapan daftar hitam, melainkan turut membantu korban agar pelaku penipuan mendapatkan proses hukum yang adil dan tegas,” ucap Prof Sutan dalam keterangan resmi yang disampaikannya
Menurutnya, meskipun pencabutan izin operasional merupakan langkah penting, hal itu belum cukup untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Ia mengajak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan, menangkap terduga pelaku, dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia – sebagai bentuk penghormatan terhadap kesungguhan hati para jemaah yang telah menyisihkan waktu dan harta untuk menjalankan ibadah.
Kasus ini menambah daftar permasalahan yang perlu segera mendapatkan solusi komprehensif dalam industri travel ibadah. Masyarakat diimbau untuk memilih biro perjalanan dengan hati-hati, memastikan legalitas perusahaan, serta selalu memverifikasi izin resmi penyelenggara melalui kanal resmi Kementerian Agama, sebagai langkah cinta untuk melindungi diri dan orang tersayang dari dampak buruk praktik tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, keluarga jemaah berharap dengan segenap hati bahwa pemerintah akan segera memfasilitasi kepulangan 24 jemaah tersebut ke tanah air dengan selamat, sekaligus memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai konsumen dan umat beragama terpenuhi dengan baik. Semoga kasus ini menjadi titik balik yang indah bagi pembenahan sistem pengawasan travel umroh, sehingga ibadah yang penuh berkah bisa dinikmati oleh setiap orang tanpa rasa takut akan penipuan.
Narasumber:
Prof Dr Sutan Nasomal SE, SH, MH
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional
Informasi Tambahan:
Masyarakat dapat mengecek legalitas penyelenggara umroh melalui situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia atau menghubungi kontak layanan publik yang tersedia.

0 Komentar