Tipikornews.com Pontianak, Kalbar ,13 Februari 2026-Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang mengizinkan pesta kembang api terpusat di Jalan Gajah Mada saat Tahun Baru Imlek 2577, namun melarangnya secara umum pada Tahun Baru Masehi 2026, menuai sorotan dari Divisi Hukum MAUNG. Kebijakan ini dianggap memerlukan pencerahan hukum yang mendalam.
Divisi Hukum MAUNG menyoroti inkonsistensi ini, mengingat penggunaan kembang api diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk:
- Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak tentang Ketertiban Umum
- Serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbaharui.
Kadiv Hukum MAUNG mengajukan sejumlah pertanyaan kritis:
1. Alasan Perbedaan: Apa justifikasi perbedaan perlakuan antara Tahun Baru Masehi dan Imlek? Apakah analisis risiko yang mendasari perbedaan ini, ataukah faktor budaya dan tradisi lebih dominan?
2. Konsistensi Aturan: Apakah dasar hukum yang sama digunakan untuk kedua kebijakan tersebut? Bagaimana Pemkot Pontianak memastikan tidak ada diskriminasi dalam penerapan hukum?
3. Keterbukaan Informasi: Mengapa alasan larangan kembang api pada Tahun Baru Masehi tidak diungkapkan secara transparan kepada publik?
4. Penegakan Hukum: Bagaimana mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran larangan di luar zona yang diizinkan saat Imlek, dan bagaimana konsistensi penegakan hukum di kedua perayaan dapat dijamin?
5. Izin yang Sah: Apakah izin pesta kembang api di Jalan Gajah Mada telah memenuhi semua persyaratan hukum, termasuk izin resmi dan rekomendasi dari instansi terkait?
6. Alternatif Perayaan: Mengapa konsep lokasi terpusat tidak diterapkan pada Tahun Baru Masehi, atau mengapa masyarakat tidak diedukasi tentang alternatif perayaan yang lebih aman?
Ketua Divisi Hukum DPP MAUNG, Iwan Gunawan SH M.Sos.,Cm.,Cdra., CLC, menyatakan, "Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan transparansi. Penghormatan terhadap tradisi penting, tetapi harus diimbangi dengan dasar hukum yang jelas dan alasan perbedaan penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan."
Iwan Gunawan juga menekankan pentingnya evaluasi hukum terhadap kebijakan ini, serta perlunya klarifikasi terbuka dari Pemkot Pontianak terkait analisis risiko dan dasar hukum yang digunakan. Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan konsisten.
"Jika ada pelanggaran pada perayaan Imlek di luar area yang diizinkan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, sama seperti yang seharusnya diterapkan pada Tahun Baru Masehi," tegasnya.
Kebijakan kembang api di Pontianak ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menghormati tradisi. Namun, Divisi Hukum MAUNG menekankan perlunya dasar hukum yang kuat, alasan yang jelas, dan penerapan yang konsisten untuk melindungi keselamatan masyarakat, menjaga keadilan, dan memastikan perayaan berlangsung dengan khidmat sesuai aturan.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG

0 Komentar