Truk Tangki Diduga Bawa Solar Subsidi Ilegal Diamankan Di Mapolres Nagan Raya

Tipikornews.com Nagan Raya, 31 Desember 2025 – Tim Operasional Khusus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu unit truk tangki biru yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi ilegal, pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. Muatan yang dikandung kendaraan berplat BK 83XX GV diperkirakan mencapai 16.000 liter, yang diduga akan diperjualbelikan secara tidak sah.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut terhadap informasi dari masyarakat yang diterima petugas. Sekitar pukul 16.50 WIB, tim melakukan penyelidikan dan menemukan truk tangki milik PT Narasa Jaya Group dalam perjalanan. Setelah dihentikan, pemeriksaan awal terhadap dokumen dan muatan mengungkap dugaan penggunaan solar subsidi, meskipun sopir menyatakan bahwa BBM tersebut dikumpulkan dari penjual, disimpan di gudang PT Narasa Jaya Group, dan direncanakan dikirim ke PT Bangga Adi Utama di wilayah Nagan Raya sesuai dokumen yang diamankan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami keabsahan dokumen, legalitas pengangkutan, dan niaga BBM tersebut. “Kami melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sopir, dokumen, dan pihak terkait. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar AKP Rizal.

Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Sopir beserta kendaraan telah diamankan di Markas Sat Reskrim dan diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk penyelidikan mendalam.

Zainal & Rdf

0 Komentar