Tipikornews.com Makassar,Sulawesi Selatan, 22 Januari 2026 – Dalam aksi penyelidikan yang dilakukan di wilayah perairan Pangkep dan Takalar pada hari Minggu (18/01/2026), Personil Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang nelayan yang diduga melakukan perburuan dan pengolahan penyu – hewan yang berada di bawah perlindungan hukum.
Rencana operasi berawal dari informasi bahwa wilayah perairan Doang-doangan, Pangkep, sering menjadi lokasi perburuan penyu dengan pelaku berasal dari pulau-pulau terluar Kabupaten Takalar. Berdasarkan data tersebut, tim yang dipimpin oleh IPDA Ryan Hadi Cahya, S.H., bergerak menuju Pulau Tanakeke, Desa Rewataya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, pada koordinat 5’29’33.9”S - 119’15’30.3”E.
Pukul 16.30 WITA, meskipun cuaca ekstrem dengan hujan deras dan ombak tinggi, personil menemukan sebuah kapal jolloro warna hijau tanpa nama yang dimiliki oleh terduga pelaku. Di dalam kapal tersebut ditemukan barang bukti yang mencengangkan:
- 1 ekor penyu hidup dengan berat ±30 kg- ±30 kg kenari penyu dalam 2 ember
- ±60 kg kenari penyu dalam 2 karung
- ±100 kg daging kenari penyu dalam 1 drum plastik biru
- ±20 kg kenari penyu dalam 1 karung
- 1 karung kecil berisi cangkang penyu
Terduga pelaku yang diamankan adalah Liwang (24 tahun), seorang nelayan yang bertempat tinggal di Desa Rewataya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar. Bersama barang bukti dan kapal, terduga dibawa ke Markas Operasi Ditpolairud Polda Sulsel dan tiba pada dini hari Senin (19/01/2026) sekitar pukul 00.30 WITA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Liwang akan dijerat berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c, jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE). Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Bara Makassar


0 Komentar