Tipikornews.com , Soppeng ,Sulawesi Selatan , 12 Januari 2026 – Kisah yang menusuk hati mengguncang Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng. Sekolah Dasar Negeri (SDN) 40 Paddangen di Dusun Paddangeng, Desa Lalabatariaja, kini terjepit tuduhan pungutan liar yang tidak berdasar, bahkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik negara diduga disalahgunakan untuk menutupi beban pungutan yang menjerat orang tua siswa.
PUNGUTAN BERLANJUT DUA TAHUN, BEBAN EKONOMI MENYIKSA
Kebenaran yang selama ini tersembunyi mulai terkuak setelah beberapa orang tua siswa dengan penuh keberanian membuka suara pada Minggu (11/01). Mereka mengaku, pungutan yang tak memiliki dasar hukum telah menghantui mereka selama dua tahun berturut-turut.
"Pada 2025, kami diperintahkan bayar uang komite Rp400.000 per siswa. Kami kira cuma sekali, tapi tahun ini 2026 , dipanggil lagi dan diminta bayar Rp300.000 per siswa," ujar salah satu orang tua dengan suara gemetar dan penuh kesedihan.
DANA BANTUAN NEGARA DIDUGA JADI 'BAYARAN' PUNGLI
Yang lebih menyakitkan, bantuan yang seharusnya menjadi penerang harapan untuk anak-anak justru dipergunakan untuk hal yang tidak semestinya. "Dana PIP yang kami dapatkan, malah dipakai untuk bayar uang komite itu. Padahal kami berharap bisa beli buku, alat tulis, atau seragam anak-anak yang benar-benar membutuhkan," tambahnya dengan mata berkaca-kaca.
Program Indonesia Pintar dirancang pemerintah untuk memastikan akses pendidikan layak bagi seluruh anak bangsa, terutama keluarga kurang mampu. Dana ini seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan esensial, bukan untuk menutupi praktik yang melanggar aturan.
DINAS PENDIDIKAN: TIDAK PERNAH BERIZIN, AKAN TINDAK TEGASKetika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, A. Sumange Rukka, SE, S.Sos, menegaskan pihaknya sama sekali tidak memberikan izin apapun untuk pungutan di sekolah-sekolah wilayahnya.
"Kami sangat menentang keras setiap bentuk pungutan liar di lingkungan pendidikan. Pendidikan harus menjadi hak yang mudah dijangkau, bukan beban tambahan bagi masyarakat," jelasnya dengan nada tegas di ruang kerjanya hari ini.
Pejabat tersebut juga mengumumkan akan mengambil langkah konsekuen: "Kami akan segera memanggil kepala sekolah dan ketua komite untuk mempertanggungjawabkan diri. Penyelidikan mendalam akan dilakukan, dan jika terbukti benar, akan ada tindakan sesuai peraturan yang berlaku – tanpa kompromi!"
CERMINSI KEBERADAAN AWASAN DI SEKOLAH
Dugaan kasus pungli di SDN 40 Paddangeng menjadi cerminan penting tentang urgensi pengawasan yang ketat terhadap manajemen keuangan dan operasional setiap satuan pendidikan. Pendidikan seharusnya menjadi tempat di mana masa depan anak-anak dibina dengan baik, bukan sumber kekecewaan bagi keluarga yang sudah berjuang bertahan hidup.
Masyarakat Kabupaten Soppeng mengaungi langkah yang akan diambil Dinas Pendidikan, dengan harapan kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh sekolah agar selalu menjalankan tugas sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan. Semoga dana bantuan pendidikan benar-benar sampai ke tangan yang layak dan menjadi berkah bagi anak-anak bangsa.
Redaksi


0 Komentar