BADAN KEHORMATAN DPRD MAKASSAR TEGUR LEGISLATOR USAI VIDEO VIRAL, SATU LAINNYA DINYATAKAN TIDAK MELANGGAR

Tipikornews.com Makassar,Sulawesi Selatan , 30 Januari 2026 – Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua anggota legislator kota ini, seiring dengan beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan di media sosial.

Ketua BK DPRD Makassar William Laurin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi mendalam terhadap Ketua Banggar DPRD Makassar Andi Suharmika dan Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli pada hari ini, Jumat (30/1).

“Setelah proses klarifikasi, kami menyimpulkan Pak Andi Suharmika tidak melakukan pelanggaran apa pun. Beliau saat itu dalam perjalanan pulang dari tugas dinas dan hanya menjadi pihak yang berada di dalam kendaraan bersamaan,” jelas William Laurin.

William menjelaskan, video yang beredar memang menampilkan keberadaan Fasruddin Rusli yang menumpang usai tiba di bandara. Kegaduhan muncul karena dalam rekaman terlihat iklan yang muncul secara otomatis saat membuka aplikasi media sosial, yang sempat disalahartikan sebagai aktivitas perjudian daring.

“Kami menilai saudara Fasruddin Rusli kurang cermat dan kurang bijak dalam penggunaan media sosial sehingga menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik. Oleh karena itu, BK memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” tegasnya.

Menurut pengakuan Fasruddin, iklan yang muncul bukan merupakan bentuk partisipasi dalam perjudian daring, melainkan iklan yang muncul secara otomatis seperti yang kerap terjadi pada berbagai aplikasi maupun situs web. Namun, karena dampaknya yang luas dan menimbulkan pertanyaan publik, pihak BK menyatakan perlunya teguran sebagai bentuk pembelajaran.

William juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Makassar agar lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas, terutama di ranah digital. “Setiap tindakan anggota DPRD dapat dengan mudah disalahartikan. Kami mengimbau agar seluruh anggota lebih bijak dan cermat, serta menjaga kode etika serta nama baik lembaga ini,” ucapnya.

Dijelaskannya, BK memiliki tahapan sanksi berjenjang mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan, larangan mengikuti panitia khusus, hingga rekomendasi pemecatan tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Dalam kasus ini, hanya Fasruddin Rusli yang dikenai teguran tertulis, sementara Andi Suharmika dinyatakan tidak memiliki kesalahan apapun.

“Kita tekankan kembali, sebagai anggota DPRD harus selalu menjaga integritas dan menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkas William Laurin.

Bara Makassar

0 Komentar