Tipikornews.com Tangerang Selatan, 11 November 2025 – Advokat Puguh Kribo telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Tangerang Selatan, dengan Tanda Bukti Lapor TBL/B/2630/XI/2025/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA. Laporan ini terkait dengan dugaan penguasaan lahan warisan secara tidak sah di Buaran, Pamulang, Tangerang Selatan.
Menurut laporan yang diajukan pada 10 November 2025, kasus ini bermula dari lahan warisan milik Alm. Johan Cornelis Usmany yang seharusnya dibagi kepada ahli waris dengan bagian masing-masing 25%. Adv. Puguh Kribo menduga bahwa lahan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain di luar ahli waris, menyebabkan kerugian immaterial sekitar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) sejak tahun 2013 hingga 2025 karena tidak adanya pembagian hak kepada korban, Jahya Omar Frizt Usmany, anak pertama dari Alm. Johan Cornelis Usmany.
Para terlapor diduga telah menguasai dan menyewakan lahan tersebut untuk berbagai kegiatan komersial, seperti kos-kosan, lahan parkir, laundry, dan tambal ban sejak tahun 2009. Lahan seluas kurang lebih 10.000m2 tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa membagi hasilnya kepada Jahya Omar Frizt Usmany.
Adv. Puguh Kribo menyatakan bahwa perbuatan para terlapor dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga, karena diduga menyewakan lahan warisan tanpa pemberitahuan kepada ahli waris yang sah.
Dr. (c) Adv. Puguh Triwibowo, S.T., S.H.,M.H.,M.M.,M.Kn(c) menegaskan bahwa laporan ini didukung oleh bukti-bukti otentik yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan hak terhadap korban. Upaya hukum ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi hak-hak korban sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pasal 385 KUHP mengatur tentang penyerobotan tanah dan perbuatan curang terkait tanah dan bangunan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Sementara itu, Pasal 376 KUHP mengatur tentang penggelapan dalam keluarga yang merupakan delik aduan absolut, yang berarti hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan dari korban jika dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua.
Dalam kasus ini, adik-adik dari Jahya Omar Fritz Usmany, yaitu RU, DAU, dan YJU, diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Narasumber: Ragil Jakbar
Rdf

0 Komentar