Tipikornews.com Pematangsiantar – Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kembalinya operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, yang sebelumnya disegel polisi karena kasus narkoba. Menyikapi hal ini, DPP KOMPI B akan menyurati langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penanganan serius terhadap dugaan pelanggaran hukum dan tata ruang yang dilakukan oleh Studio 21.
Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menyatakan bahwa pembukaan kembali Studio 21, yang pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, merupakan tamparan keras bagi upaya penegakan hukum di Sumatera Utara. "Kami mendesak Kapolri untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam pembiaran ini," ujarnya.
Henderson menyoroti bahwa meskipun beberapa pelaku narkoba telah ditangkap, pemilik gedung, Amut, belum tersentuh hukum. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Selain dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba, Studio 21 juga diduga melanggar aturan tata ruang karena membangun di kawasan sempadan sungai. "Kami meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk segera meninjau kembali izin bangunan Studio 21 dan menindak tegas jika terbukti melanggar aturan," tegas Henderson.
DPP KOMPI B juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hukum seperti ini dapat menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
"Kami berharap Kapolri segera memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkas Henderson.
Syamhadi Purba

0 Komentar