Sengketa Rumah: Ahli Waris Merasa Dicurangi, Polisi Diminta Turun Tangan

Tipikornews.com Jakarta – Sengketa kepemilikan rumah di Jalan Kalibaru Timur IVE, RT 008 RW 001, Jakarta Utara, antara ahli waris keluarga almarhum Tarsono dan Sutomo sebagai pembeli, terus berlarut tanpa solusi. Ahli waris merasa hak mereka diabaikan dalam proses jual beli.

Rismanto atau Sunarto bin Tarsono, bersama Dewi Purwanti (Dewi Purnawati binti Tarsono) dan Susanti binti Tarsono, sebagai ahli waris yang sah, mengungkapkan kekecewaan mendalam. Mereka menyatakan bahwa penjualan rumah dilakukan tanpa melibatkan atau memberitahukan kepada mereka. 

"Penjual, almarhum Diun, menjual rumah kepada Bapak Sutomo tanpa melibatkan kami sebagai ahli waris. Ini jelas pelanggaran hak kami," ujar Rismanto kepada media pada Sabtu (8/11/2025).

Rismanto menambahkan bahwa meskipun Pengadilan Agama Jakarta Utara telah mengeluarkan putusan inkrah yang mengakui hak waris mereka, pihak pembeli terkesan mengabaikannya.

"Kami merasa hak kami sebagai ahli waris telah dirampas secara sepihak. Bapak Sutomo seharusnya tahu bahwa rumah ini bermasalah sebelum memutuskan untuk membeli," tegasnya. 

Warga sekitar dan pengurus RT/RW setempat juga membenarkan bahwa rumah tersebut seharusnya menjadi hak ketiga ahli waris. "Kami hanya menuntut hak kami yang sah. Semua orang di lingkungan ini tahu bahwa kami adalah ahli waris yang sah," tambah Rismanto.

Sutomo, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa ahli waris memang tidak dilibatkan dalam transaksi jual beli rumah tersebut. "Memang benar, saat pembelian rumah, ahli waris tidak dihadirkan," katanya pada Sabtu (8/11/2025).

Dengan situasi yang semakin memanas, ahli waris berharap pihak kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam transaksi jual beli ini. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak mereka sebagai ahli waris dapat dipulihkan.

Rdf

0 Komentar