Prof. Dr. Sutan Nasomal Mendesak Bupati untuk Menyelidiki Izin Mendirikan Bangunan di Baleendah

Tipikornews.com Jakarta – Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, seorang pakar hukum internasional dan ekonom nasional, mendesak Bupati Bandung untuk memerintahkan Kepala Dinas Bangunan agar segera menyelidiki kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Baleendah, Kabupaten Bandung. Desakan ini disampaikan sebagai tanggapan atas dugaan jual beli tanah yang tidak sah secara hukum di wilayah tersebut.

"Kasus jual beli tanah itu mestinya diperkuat perangkat desa, kelurahan, Ketua RT, RW, dan diaktekan oleh Camat atau PPAT Notaris. Ini penting agar diketahui oleh masyarakat luas untuk mencegah terjadinya kasus serupa di Baleendah, Bandung," ujar Prof. Sutan Nasomal melalui sambungan telepon selulernya pada tanggal 15 November 2025. Pernyataan ini disampaikan di kantor pusat partai oposisi Merdeka di Jakarta, setelah menerima materi dari para pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik dalam maupun luar negeri.

Kasus ini bermula dari pembangunan sebuah rumah di Kp. Pasir Paros RT 06 RW 12, Jalan Adipati Ukur, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah. Pembangunan rumah yang menelan biaya ratusan juta rupiah ini terindikasi bermasalah karena status tanah yang dipertanyakan.

Menurut informasi yang dihimpun, lahan tempat rumah tersebut dibangun diduga bukan milik Hj. Ida, yang saat ini melakukan pembangunan, melainkan milik orang lain. Emak Euis (Almh), istri dari Abah Anen yang merupakan penggarap lahan sebelumnya, diduga telah menjual tanah tersebut kepada Hj. Ida dengan harga sekitar Rp. 9 juta per tumbak. Total luas tanah yang diperjualbelikan adalah sekitar 20 tumbak, dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp. 180 juta.

Transaksi jual beli ini menimbulkan tanda tanya, karena pengurus setempat dikabarkan menolak terlibat dalam proses tersebut. Mereka beralasan bahwa tanah tersebut diduga kuat bukan milik Emak Euis secara sah, melainkan masih berstatus lahan milik orang lain.

Warga setempat juga menyoroti bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMB. "Bagaimana mau membuat IMB, sertifikat atau AJB saja tidak ada. Syarat untuk IMB itu salah satunya, dan yang lebih parah lagi, tanah belum jelas siapa pemiliknya," ujar seorang warga.

Prof. Sutan Nasomal menambahkan, "Pemerintah Kabupaten Bandung, Kelurahan dan Kecamatan Baleendah, BPN Kabupaten Bandung, Polresta Bandung, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan legalitas lahan tersebut serta mencegah adanya potensi sengketa di kemudian hari."

Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas asal usul tanah tersebut dan menertibkan oknum-oknum yang memperjualbelikan tanah yang bukan haknya. Kasus ini diharapkan dapat membongkar praktik mafia tanah yang mungkin terjadi di Baleendah, Kabupaten Bandung.

Timred

0 Komentar