Tipikornews.com Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional mengambil langkah strategis untuk memperkuat jaringan jurnalisme warga di daerah dengan menerbitkan Surat Mandat kepada Suhardin untuk membentuk kepengurusan PPWI Cabang Konawe Utara. Surat dengan nomor 19/DPN-PPWI/SKET/XI-2025 ini secara resmi disahkan oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, pada 14 November 2025 di Jakarta.
Suhardin, yang merupakan anggota PPWI dengan nomor keanggotaan 22-12-04451, akan bertugas mengkonsolidasikan para pewarta warga di Kabupaten Konawe Utara. Mandat ini mencakup penghimpunan anggota, pengorganisasian rapat koordinasi, serta penyusunan struktur kepengurusan cabang yang solid dan representatif.
Dalam menjalankan tugasnya, Suhardin diberikan keleluasaan untuk melibatkan tokoh masyarakat dan unsur pemerintah daerah sebagai penasihat atau pembina. PPWI Nasional menekankan pentingnya kepengurusan yang mandiri dan partisipatif, di mana seluruh biaya operasional dan kegiatan ditanggung secara swadaya oleh para pewarta warga setempat.
Sebagai bagian dari proses administrasi, PPWI Nasional menetapkan biaya administrasi sebesar Rp1.500.000 untuk penerbitan SK, pembuatan pataka, pin, dan plakat. Biaya ini harus disetorkan ke rekening resmi PPWI sebelum SK kepengurusan diterbitkan.
Setelah struktur kepengurusan terbentuk, Suhardin diwajibkan melaporkan hasilnya kepada PPWI Nasional untuk diverifikasi dan disahkan. Pelantikan pengurus cabang akan dilaksanakan secara resmi di Konawe Utara dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, berharap mandat ini menjadi momentum bagi pengembangan jurnalisme warga yang berkualitas, kredibel, dan berintegritas di Konawe Utara. PPWI berkomitmen untuk terus mendukung pewarta warga dalam menyampaikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.
Mandat ini berlaku selama enam bulan, menjadi landasan hukum bagi Suhardin untuk menjalankan tugas-tugas pengembangan organisasi PPWI di Kabupaten Konawe Utara.
(Ed)

0 Komentar