Tipikornews.com Soppeng - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang residivis berinisial M (30) kembali diciduk atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Rabu, 5 November 2025.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 5 November 2025, sekitar pukul 00.15 WITA di Jl. Poros Kampung Awo, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Resnarkoba Polres Soppeng IPDA Fahril Nurdin, S.H berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Dari tangan pelaku, kami menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,50 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Soppeng.
Terungkap, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Jennae ini baru saja keluar dari Rutan Kabupaten Enrekang setelah menjalani hukuman 5 tahun atas kasus serupa. Kepada petugas, M mengaku membeli sabu seharga Rp500.000 untuk diedarkan."Ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam memberantas narkoba. Pelaku adalah residivis, dan kami akan pastikan dia mendapat hukuman yang setimpal," tegas Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Soppeng mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. "Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Humas Polres Soppeng


0 Komentar