Tipikornews.com Kolaka Sulawesi Tenggara- Polres Kolaka menggelar rilis pers hasil Operasi Sikat Anoa 2025 di Mapolres Kolaka, Senin (17/11/2025). Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, didampingi Wakapolres Kompol Dr. Mochamad Salman, Kasat Reskrim AKP Hastantya Bagas Saputra, dan Kasihumas Iptu Dwi Arif Setiawan, memimpin langsung acara ini.
Operasi yang berlangsung selama 15 hari, dari 30 Oktober hingga 13 November 2025, menyasar berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti curat, curas, curanmor, narkoba, dan premanisme. Hasilnya? Polres Kolaka berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol!
Miras Oplosan dan Barang Bukti Kejahatan Diamankan
Dalam paparannya, Kapolres Kolaka mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita 268 botol minuman keras (miras) dan 125 liter miras tradisional jenis ballo. Selain itu, barang bukti hasil kejahatan juga turut diamankan, antara lain:
3 unit handphone (kasus pencurian dengan kekerasan)1 unit motor Honda Revo (kasus pencurian dengan kekerasan)
1 bilah badik (kasus senjata tajam)
1 unit motor Yamaha N-Max (kasus curanmor)
Transparansi: Tersangka dan Korban Dihadirkan!
Sebagai wujud transparansi dan komitmen dalam memberantas kejahatan, Polres Kolaka menghadirkan para tersangka serta para korban kasus curat, curas, dan curanmor dalam konferensi pers tersebut. Langkah ini diapresiasi oleh berbagai pihak sebagai bentuk keseriusan Polres Kolaka dalam menangani kasus-kasus kriminalitas.
Imbauan Kapolres: Jaga Keamanan Bersama!
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kolaka mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Mari bersama-sama menjaga dan menciptakan situasi keamanan di Kabupaten Kolaka. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Lingkungan yang kondusif akan berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian daerah," pungkas Kapolres.


0 Komentar