Tipikornews.com TANGERANG, tangrayanews.com – Momentum penting dalam penguatan tata kelola aset daerah kembali tercipta! Kantor Pertanahan Kota Tangerang menyerahkan 14 sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi Banten pada Selasa, 18 November 2025.
Kepastian Hukum Aset Daerah: Komitmen Kantah Kota Tangerang Diapresiasi!
Penyerahan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Kavling 5, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, S.SiT., M.H. Langkah ini merupakan wujud komitmen Kantah Kota Tangerang dalam mendorong transparansi dan kepastian hukum di sektor pertanahan.
Legalisasi Aset: Program Nasional untuk Hindari Sengketa dan Penyalahgunaan!
Agenda ini merupakan bagian dari program nasional legalisasi aset yang menjadi prioritas pemerintah. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah yang dimiliki oleh negara, pemerintah daerah, maupun lembaga publik lainnya memiliki status hukum yang jelas, terdata, dan terlindungi dari berbagai potensi sengketa.
Tardi: "Sertipikat Bukan Sekadar Prosedur, Tapi Reformasi Struktural!"
Dalam penjelasannya, Tardi menekankan bahwa penerbitan sertipikat bukan sekadar prosedur administratif, melainkan merupakan bagian integral dari reformasi struktural dalam pengelolaan aset publik. Penerbitan Sertipikat ini dianggap sebagai titik awal bagi pemerintah daerah untuk menyusun strategi pemanfaatan aset secara lebih optimal, terukur, dan berorientasi jangka panjang.
Aset Terdata, Tata Kelola Meningkat: Kredibilitas Pemerintah Daerah Semakin Kuat!
"Penerbitan Sertipikat ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus memastikan bahwa setiap aset daerah memiliki dasar hukum yang tegas. Tanpa kepastian hukum, pemanfaatan aset akan berjalan tidak efektif dan berisiko memicu sengketa atau penyalahgunaan," tutur Tardi.
Ia menambahkan, percepatan legalisasi aset merupakan salah satu instrumen paling krusial untuk meningkatkan kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah. Dengan aset yang terdata dan tertepetakan dengan baik, pemerintah memiliki posisi yang lebih kuat dalam merencanakan pembangunan, menata ruang, dan mengeksekusi program-program strategis.
14 Sertipikat Hak Pakai Diserahkan: Aset Strategis Kini Dilindungi Hukum!Ke-14 sertipikat Hak Pakai yang diserahkan mencakup sejumlah lokasi strategis yang selama ini dimanfaatkan sebagai fasilitas pelayanan publik, prasarana pemerintahan, serta area penunjang pembangunan daerah. Dengan diterbitkannya sertipikat tersebut, seluruh objek aset kini memiliki perlindungan hukum yang kuat, sekaligus dapat dimasukkan ke dalam basis data manajemen aset Pemerintah Provinsi Banten secara lebih akurat dan akuntabel.
Pemprov Banten Apresiasi: Pondasi Penting untuk Tata Kelola Pemerintahan Modern!
Pemerintah Provinsi Banten melalui perwakilannya mengapresiasi langkah konkret Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Menurut Pemprov, proses legalisasi aset merupakan pondasi penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern dan terbebas dari praktik-praktik maladministrasi.
Aset Produktif, Layanan Publik Meningkat: Manfaat untuk Masyarakat Semakin Besar!
Penguatan kepastian hukum dinilai tidak hanya membantu pemerintah menjaga aset publik, tetapi juga membuka ruang bagi pemanfaatan aset secara produktif, baik dalam bentuk peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga.
Integrasi Data Aset: Pengawasan Real-Time, Efisiensi Tata Kelola!
Legalisasi aset membuka peluang integrasi data aset ke dalam sistem manajemen berbasis digital yang saat ini tengah dikembangkan oleh banyak pemerintah daerah. Integrasi tersebut memungkinkan pengawasan aset dilakukan secara real-time, mengurangi potensi kehilangan aset, serta meningkatkan efisiensi tata kelola.
Kantah Kota Tangerang Siap Koordinasi: Percepatan Legalisasi Aset Terus Dikebut!
Tardi memastikan bahwa Kantor Pertanahan Kota Tangerang akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam mendorong percepatan penerbitan dokumen legal aset kepemilikan. Ia menegaskan, percepatan legalisasi akan terus menjadi agenda prioritas, mengingat keberadaan aset yang belum tersertifikasi masih cukup signifikan di beberapa wilayah.
Dengan penyerahan 14 sertipikat Hak Pakai ini, Pemerintah Provinsi Banten kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam menjaga, mengelola, dan mengembangkan aset publik. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola yang lebih modern, tata kelola yang menempatkan kepastian hukum sebagai pondasi, transparansi sebagai prinsip, dan kepentingan publik sebagai tujuan utama.
M. Rdf


0 Komentar