Tipikornews.com Medan – Kasus dugaan korupsi pengadaan smart board senilai Rp14 miliar di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi pada akhir TA.2024, yang saat ini tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil untuk menetapkan tersangka.
Ratama Saragih, pengamat kebijakan publik dan anggaran, menyatakan bahwa actus reus (kehendak perbuatan jahat) dan mens rea (kesalahan dan pertanggungjawaban) dalam kasus ini sudah sangat jelas. Hal ini disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumut di kantor Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Indikasi Actus Reus
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Nomor 50.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, menemukan bahwa kondisi keuangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi tidak sehat akibat penganggaran pendapatan daerah yang tidak rasional. Hal ini mengakibatkan kekurangan sumber pendanaan untuk membiayai belanja yang telah dianggarkan.
Saragih menduga adanya indikasi perencanaan jahat oleh pihak berwenang untuk menggeser anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) ke Belanja Modal. Padahal, kondisi keuangan kota Tebing Tinggi pada TA.2024 tidak memungkinkan untuk itu. Penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD TA.2025, tanggal 13 Januari 2025, menjadi titik rawan dugaan pemufakatan jahat untuk membelanjakan uang negara dari BTT.
Kesimpulan Actus Reus
1. Adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, sarana, dan prasarana jabatan.
2. Niat jahat yang dimotivasi untuk memperoleh keuntungan pribadi, orang lain, atau korporasi.
3. Timbulnya akibat yang dilarang oleh hukum berupa kerugian negara.
Indikasi Mens ReaBelanja Tak Terduga (BTT) Kota Tebing Tinggi seharusnya tidak digunakan untuk belanja modal jika bukan untuk kebutuhan tanggap darurat. Anggaran ini seharusnya sudah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2025 Kota Tebing Tinggi, sehingga tidak dapat dibelanjakan selain untuk keperluan tanggap darurat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 (terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa belanja kebutuhan tanggap darurat bencana dilakukan dengan pembebanan langsung pada BTT.
Kesimpulan Mens Rea
1. Merujuk pada hasil pemeriksaan BPK, pergeseran antar jenis belanja sebelum Perda Perubahan APBD dapat mengganggu kewajaran penggunaan belanja.
2. Sesuai Lampiran Bab VI Huruf D Poin I.c Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD meliputi pergeseran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis belanja.
Dengan terpenuhinya unsur materil dan formil, Ratama Saragih mendesak Kejati Sumut untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini tanpa tebang pilih dan secara transparan.
Alumni PKPA Peradi USI ini berharap agar Kejati Sumut segera menetapkan tersangka karena bukti permulaan sudah cukup dan penyidikan telah berjalan. Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan transparan mengenai perkembangan kasus ini.
[S.Hadi Purba]


0 Komentar