Tipikornews.com PEMATANGSIANTAR – Kamis, 30 November 2025, masyarakat Lorong XX Simpang Pulo Gumba, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, kembali menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum (APH), khususnya Satnarkoba Polres Pematangsiantar, bertindak tegas menindak peredaran narkoba yang semakin meresahkan.
Hingga saat ini, peredaran narkoba di wilayah tersebut masih berlangsung tanpa ada tindakan nyata dari aparat. Bandar besar berinisial R.S yang diketahui sebagai pengendali utama bisnis haram ini, diduga masih bebas beroperasi di kawasan Kecamatan Siantar Martoba, meskipun sudah lama beraktivitas dan berpindah-pindah lokasi.
Hasil investigasi dari tim media menyebutkan bahwa R.S telah lama menjalankan bisnis peredaran narkoba jenis sabu, dengan lokasi lapak yang berpindah-pindah dan tersembunyi. Sumber terpercaya yang berinisial H menegaskan bahwa R.S adalah pemilik barang haram tersebut, sementara yang mengendalikan di lapangan adalah berinisial F dan D, yang bertugas mengatur uang dan barang, serta melayani pembeli berinisial CN dan lainnya.
Lebih memprihatinkan, lokasi transaksi tersebut diduga berlangsung di pinggiran jalan besar, dipagari seng di samping rumah warga, yakni milik Kak Ros dan belakang rumah Pak Simarmata. Tempat tersebut diduga menjadi pusat aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan secara terbuka dan beroperasi di tengah masyarakat.
Warga sekitar sangat berharap agar Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, segera menindak tegas dan mengirimkan tim khusus untuk melakukan penggerebekan serta pengungkapan gudang transaksi tersebut. Mereka menilai, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan demi mengembalikan rasa aman dan mengurangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk memberantas sarang narkoba dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terus merasa terancam dan dirugikan.
Laporan: Tim Red SHP

0 Komentar