Tipikornews.com Banda Aceh, Selasa (18/11/2025) – Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kementerian/Lembaga, Lapas Kelas IIA Banda Aceh berpartisipasi aktif dalam Sosialisasi Pedoman Renstra Satuan Kerja dan Perencanaan Penganggaran Berbasis Kinerja yang diselenggarakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui zoom meeting.
KEIKUTSERTAAN KUAT: KAUR UMUM DAN STAF LAPAS TERLIBAT LANGSUNG
Kegiatan yang diikuti oleh Kaur Umum beserta staf Lapas Kelas IIA Banda Aceh membawa pesan tajam: perencanaan yang terpadu dan berbasis kinerja harus menjangkau setiap tingkatan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Melalui platform daring, peserta mendapatkan akses langsung ke penjelasan panduan teknis yang menyelaraskan arah kebijakan Kemenimipas dari pusat hingga lapangan.
MATERI POKOK: KETERPADUAN, SISTEMATIKA, DAN PENGENDALIANSelama sosialisasi, para peserta diajarkan mengenai poin-poin krusial, antara lain:
Keterpaduan dan interpretasi yang sama dalam penyusunan Renstra Satuan Kerja Tahun 2025-2029
Kerangka pendanaan untuk memastikan kesesuaian antara rencana kerja dan anggaran
Tahapan monitoring, evaluasi, dan pengendalian yang efektif
Penguatan pengukuran kinerja agar setiap langkah memiliki dampak yang terukur
HARAPAN: RENCANA YANG EFEKTIF DAN AKUNTABEL
Melalui sosialisasi zoom ini, diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan teknis bagi tim Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Tujuan akhirnya: menciptakan sinkronisasi perencanaan tahunan yang berjalan lancar, efektif, dan akuntabel – sesuai dengan harapan aturan dan kebutuhan pelayanan pemasyarakatan di daerah.
(Narasumber: Zainal)
M. Rdf


0 Komentar