GMII Geruduk KPK: Usut Tuntas Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Motui!

Tipikornews.com Jakarta, 7 November 2025 – Gelombang aksi unjuk rasa kembali mengguncang Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hari ini. Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) turun ke jalan, menyuarakan desakan agar lembaga antirasuah tersebut segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Motui, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 

Bukti Menggunung: Pungli Retribusi Dump Truck Sejak 2022?

GMII membawa bukti-bukti yang cukup mencengangkan. Berdasarkan temuan di lapangan, Kepala Desa Motui diduga kuat telah melakukan pungutan retribusi sebesar Rp15.000 untuk setiap unit Dump Truck (DT) yang melintas di jalan berstatus jalan kabupaten. Praktik haram ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2022, diperkuat dengan bukti berita acara (BA) serta kwitansi periode 20 Desember 2024 hingga 19 Januari 2025.

Dana Haram Mengalir ke Kantong Kepala Desa?

Tak hanya itu, Kepala Desa Motui juga diduga telah menerima uang sebesar Rp8.130.000 dari PT. Bumi Konawe Abadi (BKA) sebagai hasil retribusi ilegal atas total 542 retase Dump Truck. Jumlah yang fantastis ini semakin memperkuat dugaan praktik korupsi yang sistematis.

Orasi Berapi-Api: GMII Minta KPK dan Kejaksaan Agung Bertindak!

Edrian Saputra, Ketua Umum GMII, dalam orasinya yang membakar semangat, dengan tegas menyatakan: "Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk melakukan investigasi mendalam atas dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Motui. Dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."

Lebih lanjut, Edrian menambahkan, "Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk membongkar dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Motui dalam aktivitas pungutan tersebut!"

GMII: Jaga Marwah Hukum dan Keadilan!

Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) menegaskan bahwa tindakan pungutan liar dan gratifikasi merupakan pelanggaran serius terhadap integritas aparatur desa serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. GMII mendorong KPK RI agar segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan praktik korupsi ini demi menjaga marwah hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Aksi GMII ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi KPK untuk bertindak cepat dan transparan dalam menuntaskan kasus ini. Masyarakat menanti gebrakan KPK dalam memberantas korupsi di tingkat desa.

Iman p

0 Komentar