Tipikornews.com Sumbawa Besar, NTB – Pelaksanaan eksekusi lahan sengketa seluas 1,58 hektar di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, ditunda pada Rabu (5/11/2025) setelah perlawanan sengit dari massa melukai tiga personel kepolisian.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., yang memimpin pengamanan, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan demi keselamatan personel dan masyarakat. Massa melakukan perlawanan dengan senjata tajam, dan aksi tersebut melibatkan balita, anak-anak, serta lansia.
Eksekusi ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 24/Pdt.G/1991/PN Sbw. Sebanyak 325 personel gabungan dari Polres Sumbawa, Brimob, dan Kodim diturunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.Massa yang berjumlah sekitar 50 orang memblokir jalan lintas Tano-Sumbawa dengan membakar ban, dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, tombak, celurit, hingga panah. Tiga personel Polres Sumbawa mengalami luka-luka akibat insiden ini dan satu diantaranya harus menjalani operasi di RSUD Sumbawa.
Setelah negosiasi berulang kali gagal, Kapolres memutuskan untuk menarik mundur pasukan dan menunda eksekusi. Kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi yang lebih matang agar proses hukum dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Kontak:
Kaharuddin. SE
Kaperwil NTB


0 Komentar