DPW RAJAWALI Jatim Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan Pj Kades di Pamekasan: KPK Turun Tangan!

Tipikornews.com Surabaya, Jatim – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur mengecam keras dugaan praktik jual beli jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa di Pamekasan yang kini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Ali Masykur, telah memenuhi panggilan KPK di Jakarta bersama Bupati Pamekasan terkait kasus ini. 

Ketua DPW RAJAWALI Jatim, Sujatmiko, menyatakan bahwa praktik ini adalah penghinaan terhadap demokrasi dan mencoreng birokrasi. "Jika benar terjadi, ini adalah kejahatan serius terhadap hukum dan etika pemerintahan," tegasnya pada Selasa (18/11/2025).

RAJAWALI Jatim menjelaskan bahwa praktik jual beli jabatan dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Dugaan ini adalah kemunduran bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Kami mengecam keras tindakan koruptif ini yang merugikan masyarakat dan menciderai kepercayaan publik. RAJAWALI Jatim mendukung penuh upaya KPK dalam memberantas korupsi di daerah. 

Kasus ini harus diusut tuntas, tanpa pandang bulu, dan para pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini peringatan keras bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan jabatan publik!" tegas Sujatmiko. 

RAJAWALI Jatim mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengangkatan Pj Kades, memastikan prosesnya transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.


Publisher: TIM/RED

Penulis: TIM RAJAWALI

0 Komentar